DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   17 Maret 2006

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 155/PJ.52/2006

                             TENTANG

                   PERMOHONAN PENGELUARAN BARANG IMPOR

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor xxx dan Nomor xxx tanggal 27 Januari 2006 hal sebagaimana 
tersebut pada surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Secara garis besar surat-surat tersebut menjelaskan bahwa :
    a.  Pada surat Nomor xxx dan Nomor xxx, Saudara mengimpor barang berupa Helikopter Parts 
        dengan dilengkapi dokumen-dokumen berupa Rujukan Surat Diijen Bea dan Cukai 
        Departemen Keuangan RI Nomor S-1557/BC-2/2002 tanggal 24 Juli 2002, Kontrak Jual Beli 
        Nomor: xxx tanggal 27 Juni 2003, Air Way Bill Nomor 297-51401383/101-101571 tanggal 
        23 Desember 2005 dan Invoice Nomor 160-35244075/101-101588 tanggal 22 Desember 2005.
    b.  Sehubungan dengan hal di atas, Saudara mengajukan permohonan mengenai pengeluaran 
        barang impor berupa Helikopter Parts.

2.  Ketentuan perpajakan yang berkaitan dengan hal tersebut adalah sebagai berikut :
    a.  Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 146 TAHUN 2000 tentang Impor dan atau
        Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu yang 
        Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan 
        Peraturan Pemerintah Nomor 38 TAHUN 2003 mengatur bahwa Barang Kena Pajak Tertentu 
        yang atas impornya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai adalah senjata, 
        amunisi, alat angkutan di air, alat angkutan di bawah air, alat angkutan di udara, alat angkutan 
        di darat, kendaraan lapis baja, kendaraan patroli, dan kendaraan angkutan khusus lainnya, 
        serta suku cadangnya yang diimpor Oleh Departemen Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia 
        (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) atau oleh pihak lain yang ditunjuk oleh 
        Departemen Pertahanan, TNI atau POLRI untuk melakukan impor tersebut, dan komponen atau
        bahan yang belum dimuat di dalam negeri, yang diimpor oleh PT (PERSERO) PINDAD, yang 
        digunakan dalam pembuatan senjata dan amunisi untuk keperluan Departemen Pertahanan, 
        TNI atau POLRI.
    b.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 370/KMK.03/2003 tentang Pelaksanaan Pajak
        Pertambahan Nilai yang Dibebaskan atas Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak 
        Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu, antara lain mengatur :
        Pasal 1 :   Angka 1 huruf a, Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini yang dimaksud
                dengan Barang Kena Pajak Tertentu adalah: Senjata, amunisi, alat angkutan 
                di air, alat angkutan di bawah air, alat angkutan di udara, alat angkutan di 
                darat, kendaraan lapis baja, kendaraan patroli, dan kendaraan angkutan 
                khusus lainnya, serta suku cadangnya.
        Pasal 2 :   (1) Atas impor Barang Kena Pajak Tertentu sebagaimana dimaksud 
                    dalam Pasal 1 angka 1 huruf a yang dilakukan oleh Departemen
                    Pertahanan atau TNI atau POLRI atau Pihak lain yang ditunjuk oleh 
                    Departemen Pertahanan atau TNI atau POLRI dibebaskan dari 
                    pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
                (3) Departemen Pertahanan atau TNI atau POLRI yang melakukan impor 
                    atau menerima penyerahan Barang Kena Pajak tertentu 
                    sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), wajib
                    mempunyai Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai yang 
                    diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

3.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 diatas, 
    dengan ini ditegaskan bahwa atas impor barang berupa Helikopter Parts yang dilakukan oleh 
    Kepolisian Republik Indonesia dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sepanjang 
    Kepolisian Republik Indonesia mempunyai Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai yang 
    diterbitkan Direktur Jenderal Pajak.

Demikian untuk dimaklumi.



a.n. Direktur Jenderal Pajak,
Direktur PPN dan PTLL,

ttd.

A. Sjarifuddin Alsah
NIP. 060044664


Tembusan:
1.  Direktur Jenderal Pajak
2.  Direktur Peraturan Perpajakan