DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               15 Februari 2002

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 155/PJ.52/2002

                            TENTANG

             PERMOHONAN PEMBEBASAN BEA MASUK, PPN, DAN PPh

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 16 Mei 2001 dan Nomor : XXX tanggal 31 Mei 2001 
hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Secara garis besar surat tersebut menjelaskan bahwa :
    1.  Pada tanggal 12 April 2001 PT. ABC telah menandatangani kontrak pembangunan dua unit 
        kapal dengan Pemerintah Kabupaten Merauke.
    2.  Karena proyek tersebut diperuntukkan bagi kepentingan umum yang bersifat non profit. 
        Saudara memohon pembebasan Bea Masuk, PPN dan PPh Pasal 22 Impor atas pemasukan 
        barang berupa material untuk pembuatan kapal tersebut.

2.  Ketentuan yang berkenaan dengan permasalahan tersebut :
    1.  Berdasarkan Pasal 1 angka 9 Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak 
        Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana 
        telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 disebutkan bahwa impor 
        adalah setiap kegiatan memasukkan barang dari luar Daerah Pabean ke dalam Daerah 
        Pabean.
    2.  Pada Pasal 4 huruf b undang-undang yang sama disebutkan bahwa Pajak Pertambahan Nilai 
        dikenakan atas impor Barang Kena Pajak.

3.  Pada Pasal 16B ayat (1) huruf c undang-undang yang sama disebutkan bahwa dengan Peraturan 
    Pemerintah dapat ditetapkan bahwa pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya, baik 
    untuk sementara waktu atau selamanya, atau dibebaskan dari pengenaan pajak, untuk impor Barang 
    Kena Pajak tertentu.

4.  Berdasarkan Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 146 TAHUN 2000 disebutkan bahwa Barang Kena 
    Pajak yang atas impornya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai adalah :
    a.  Senjata, amunisi, alat angkutan di air, alat angkutan di bawah air, alat angkutan di udara, 
        kendaraan lapis baja, kendaraan angkutan khusus lainnya, dan komponen atau bahan yang 
        diperlukan dalam pembuatan senjata dan amunisi oleh PT. XYZ, untuk keperluan TNI dan 
        POLRI yang belum dibuat di dalam negeri;
    b.  Vaksin Polio dalam rangka pelaksanaan Program Pekan Imunisasi Nasional (PIN);
    c.  Buku-buku pelajaran umum, kitab suci dan buku-buku pelajaran agama;
    d.  Kapal laut, kapal angkutan sungai, kapal angkutan danau dan kapal angkutan penyeberangan,
        kapal pandu, kapal tunda, kapal penangkap ikan, kapal tongkang dan suku cadang serta alat 
        keselamatan pelayaran atau alat keselamatan manusia yang diimpor dan digunakan oleh 
        Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional atau perusahaan penangkapan ikan nasional;
    e.  Pesawat udara dan suku cadang serta alat keselamatan penerbangan atau alat keselamatan 
        manusia, peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan yang diimpor dan digunakan oleh 
        Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional;
    f.  Kereta api dan suku cadang serta peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan serta 
        prasarana yang diimpor dan digunakan oleh PT. BCA; dan
    g.  Peralatan yang digunakan untuk penyediaan data batas dan photo udara wilayah Negara 
        Republik Indonesia yang dilakukan oleh Tentara Nasional Indonesia.

3.  Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas dengan ini ditegaskan bahwa atas impor barang 
    berupa material untuk pembuatan kapal laut oleh PT. ABC yang akan dipergunakan Pemerintah 
    Daerah Kabupaten Merauke terutang Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PPN DAN PTLL

ttd

I MADE GDE ERATA