DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 01 Maret 2005 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 154/PJ.53/2005 TENTANG PERLAKUAN PPN ATAS PEKERJAAN PROGRAM KOMUNIKASI INTERNASIONAL UNTUK ACEH DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanpa nomor surat, tanggal 27 Oktober 2004 hal Permohonan Penegasan Pengenaan PPN pada Pekerjaan Program Komunikasi Internasional untuk Aceh, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa : a. Kementerian Komunikasi dan Informasi (KOMINFO) menunjuk ABC Co. (WP Amerika Serikat) untuk melaksanakan program komunikasi internasional untuk Aceh dengan Pekerjaan antara lain sebagai berikut : - pemetaan para stakeholders di negara-negara target dan pengkajian atas posisi mereka ; - memonitor dan menganalisis opini pemerintahan negara target ; - mengkomunikasikan pesan kunci Pemerintah Republik Indonesia kepada para stakeholders melalui media kunci ; - mengkoordinasikan para pakar internasional tentang Aceh ke para khalayak di negara target. b. Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, Saudara berpendapat bahwa : - ABC Co. dalam mengajukan penagihan ke KOMINFO tidak perlu menambahkan PPN sebesar 10% ; - KOMINFO juga tidak perlu menanggung dan membayar PPN dengan dananya sendiri walaupun ABC Co. tidak menagih PPN-nya. 2. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan jasa dan Pajak Penjualan Atas Barng Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, antara lain mengatur : a. Pasal 4 huruf c, menyatakan bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan antara lain atas penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha. Dalam Memori penjelasannya diuraikan bahwa penyerahan jasa yang terutang pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut : - jasa yang diserahkan merupakan Jasa Kena Pajak, - penyerahan dilakukan di Dalam Daerah Pabean, dan - penyerahan dilakukan dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya. b. Pasal 4 huruf e, menyatakan bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam, Daerah Pabean. 3. Berdasarkan ketentuan pada butir 2, serta memperhatikan isi Surat Saudara pada butir 1 di atas, dengan ini ditegaskan bahwa : a. Pajak Pertambahan Nilai merupakan pajak atas konsumsi Barang Kena Pajak dan atah Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean. Oleh karena itu, atas penyerahan jasa seperti tersebut pada butir 1 huruf a oleh ABC Co. kepada Kementrian Komunikasi dan Informasi tidak dikenakan PPn, karena jasa seperti tersebut pada butir dikenakan PPN, karena jasa tersebut tidak dikonsumsi dan tidak dimanfaatkan di dalam Daerah Pabean. b. Dengan demikian, atas pembayaran tagihan ABC Co. kepada Kementrian Komunikasi dan Informasi sehubungan dengan penyerahan jasa tersebut, tidak terutang PPN. Demikian untuk dimaklumi. a.n DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR PPN DAN PTLL, ttd A. SJARIFUDDIN ALSAH NIP 060044664