DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 01 Maret 2005

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 154/PJ.53/2005

                             TENTANG

       PERLAKUAN PPN ATAS PEKERJAAN PROGRAM KOMUNIKASI INTERNASIONAL UNTUK ACEH

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanpa nomor surat, tanggal 27 Oktober 2004 hal Permohonan Penegasan 
Pengenaan PPN pada Pekerjaan Program Komunikasi Internasional untuk Aceh, dengan ini diberitahukan 
hal-hal sebagai berikut :

1.      Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa :
    a.      Kementerian Komunikasi dan Informasi (KOMINFO) menunjuk ABC Co. (WP Amerika Serikat)
        untuk melaksanakan program komunikasi internasional untuk Aceh dengan Pekerjaan antara 
        lain sebagai berikut :
        -   pemetaan para stakeholders di negara-negara target dan pengkajian atas posisi 
            mereka ;
        -   memonitor dan menganalisis opini pemerintahan negara target ;
        -       mengkomunikasikan pesan kunci Pemerintah Republik Indonesia kepada para 
            stakeholders melalui media kunci ;
        -       mengkoordinasikan para pakar internasional tentang Aceh ke para khalayak di 
            negara target.
    b.      Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, Saudara berpendapat bahwa :
        -       ABC Co. dalam mengajukan penagihan ke KOMINFO tidak perlu menambahkan PPN 
            sebesar 10% ;
        -       KOMINFO juga tidak perlu menanggung dan membayar PPN dengan dananya sendiri 
            walaupun ABC Co. tidak menagih PPN-nya.

2.      Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan jasa dan Pajak 
    Penjualan Atas Barng Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang
    Nomor 18 TAHUN 2000, antara lain mengatur :
    a.      Pasal 4 huruf c, menyatakan bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan antara lain atas 
        penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha. 
        Dalam Memori penjelasannya diuraikan bahwa penyerahan jasa yang terutang pajak harus 
        memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
        -       jasa yang diserahkan merupakan Jasa Kena Pajak,
        -       penyerahan dilakukan di Dalam Daerah Pabean, dan
        -       penyerahan dilakukan dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya.
    b.      Pasal 4 huruf e, menyatakan bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas pemanfaatan 
        Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam, Daerah Pabean. 

3.      Berdasarkan ketentuan pada butir 2, serta memperhatikan isi Surat Saudara pada butir 1 di atas, 
    dengan ini ditegaskan bahwa : 
    a.      Pajak Pertambahan Nilai merupakan pajak atas konsumsi Barang Kena Pajak dan atah Jasa 
        Kena Pajak di dalam Daerah Pabean. Oleh karena itu, atas penyerahan jasa seperti tersebut 
        pada butir 1 huruf a oleh ABC Co. kepada Kementrian Komunikasi dan Informasi tidak 
        dikenakan PPn, karena jasa seperti tersebut pada butir dikenakan PPN, karena jasa tersebut 
        tidak dikonsumsi dan tidak dimanfaatkan di dalam Daerah Pabean.
    b.      Dengan demikian, atas pembayaran tagihan ABC Co. kepada Kementrian Komunikasi dan 
        Informasi sehubungan dengan penyerahan jasa tersebut, tidak terutang PPN.

Demikian untuk dimaklumi.




a.n DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PPN DAN PTLL,

ttd

A. SJARIFUDDIN ALSAH
NIP 060044664