DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               14 Februari 2003

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 154/PJ.52/2003

                            TENTANG

        PENGHITUNGAN KEMBALI PAJAK MASUKAN YANG TELAH DIKREDITKAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 26 September 2002 hal sebagaimana tersebut di 
atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut secara garis besar dikemukakan bahwa:
    1.1.    Pada tahun 1999/2000 PT. ABC melakukan penyerahan jasa konsultasi kepada Direktorat 
        Jenderal XYZ yang dananya dibiayai oleh Bank Dunia yang Pajak Pertambahan Nilainya tidak 
        dipungut.
    1.2.    Saudara menanyakan apakah dengan adanya penyerahan yang PPN-nya Tidak Dipungut 
        tersebut, Saudara harus melakukan perhitungan kembali Pajak Masukan yang telah 
        dikreditkan sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 643/KMK.04/1994.

2.  Dalam Pasal 1 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 643/KMK.04/1994 tentang Pedoman 
    Pengkreitan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang Melakukan Penyerahan Yang Terutang 
    Pajak dan Penyerahan Yang Tidak Terutang Pajak, diatur bahwa Pengusaha Kena Pajak yang 
    menggunakan Barang Modal, baik untuk kegiatan usaha yang menghasilkan Barang Kena Pajak atau 
    Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai maupun untuk kegiatan 
    lain yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah 
    atau dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, maka Pengusaha Kena Pajak dapat 
    mengkreditkan Pajak Masukan yang besarnya sebanding dengan prosentase penggunaan Barang 
    Modal yang digunakan untuk kegiatan usaha yang terutang Pajak Pertambahan Nilai.

3.  Berdasarkan ketentuan tersebut pada butir 2, maka Pengusaha yang harus melakukan penghitungan 
    kembali Pajak Masukan adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, 
    penyerahan yang PPN-nya Ditanggung Pemerintah, dan penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan 
    Pajak Pertambahan Nilai. Dengan demikian, mengingat yang dilakukan oleh PT. ABC adalah 
    melakukan penyerahan yang Tidak Dipungut PPN, maka PT. ABC tidak perlu melakukan penghitungan 
    kembali atas Pajak Masukan yang telah dikreditkan.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PPN DAN PTLL,

ttd

I MADE GDE ERATA