DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 8 Agustus 1995 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1547/PJ.51/1995 TENTANG FASILITAS PERPAJAKAN ATAS PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK OLEH SEKTOR SWASTA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan permasalahan yang Saudara sampaikan dalam surat Nomor XXX tanggal 19 April 1995, dengan ini diberikan penjelasan bahwa sesuai dengan Surat Menteri Keuangan RI Nomor S-427/MK.04/1995 tanggal 18 Juli 1995, terhadap semua perjanjian usaha penyediaan tenaga listrik oleh swasta yang telah ditandatangani pada masa sebelum berlakunya Undang-undang Perpajakan yang baru ( 1 Januari 1995), ketentuan pemberian fasilitas perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden RI Nomor 37 Tahun 1992 dan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 128/KMK.00/1993 tanggal 10 Pebruari 1993, masih berlaku. Demikian agar Saudara maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO