DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   28 Maret 2001

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 153/PJ.8/2001

                            TENTANG

                       PEMBENTUKAN TIM PENYULUH

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Dalam rangka memberikan penyuluhan dan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat Wajib Pajak terutama 
di dalam melaksanakan segala hak dan kewajiban perpajakannya perlu adanya Tenaga Penyuluh yang 
memadai pada setiap kantor pajak. Sehubungan dengan itu, diminta bantuan Saudara untuk dapat membentuk 
tim penyuluh pada masing-masing kantor yang Saudara pimpin. Selanjutnya diharapkan kepada Saudara agar 
mengisi daftar yang telah disusun (terlampir) dan mengirimkannya ke Direktorat Penyuluhan Perpajakan, 
JI. Jend. Gatot Subroto No. 40-42 Jakarta paling lambat 30 April 2001.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

NONO HANAFI