DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                        7 Juli 1992

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 153/PJ.321/1992

                            TENTANG

            PPN ATAS KONTRAK TRAINING PELATIHAN KARYAWAN 
         ANTARA PT. TAMBANG BATUBARA BUKIT ASAM DENGAN PT. PANCA ARIA PERDANA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 19 Mei 1992 perihal tersebut di atas, dengan ini 
disampaikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf a dan huruf d UU PPN 1984 atas penyerahan Barang 
    Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) terutang PPN.

2.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 2 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988 atas 
    penyerahan Jasa di bidang Pendidikan yang meliputi Sekolah-sekolah Umum, Sekolah Luar Biasa, 
    Sekolah Kejuruan, Universitas, Institut, Akademi, Kursus, dan sebagainya, baik diselenggarakan oleh 
    Pemerintah maupun swasta termasuk Lembaga Pendidikan Keagamaan dikecualikan dari pengenaan 
    PPN.

3.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988 jo butir 3 huruf 
    e Pengumuman Direktur Jenderal Pajak Nomor : 139/PJ.63/1989 Pengusaha Jasa Persewaan Barang-
    barang, yang meliputi juga persewaan mesin dan peralatan, termasuk untuk keperluan pertambangan, 
    industri pengolahan dan sebagainya, adalah Pengusaha Kena Pajak (PKP). Atas penyerahan jasa 
    persewaan tersebut terutang PPN.

4.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 huruf n, o dan p UU PPN 1984 Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah 
    Harga Jual atau Penggantian termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh 
    penjual BKP atau pemberi JKP (misalnya : biaya training/pelatihan ).

5.  Berdasar ketentuan-ketentuan tersebut di atas, maka :
    a.  Apabila PT. XYZ semata-mata bergerak di bidang jasa pendidikan, maka penyerahan jasa 
        training / pelatihan karyawan adalah termasuk penyerahan jasa yang dikecualikan dari 
        pengenaan PPN.  
    b.  Apabila PT. XYZ melakukan penyerahan jasa pendidikan atau training/pelatihan karyawan 
        kepada PT. ABC tersebut dalam rangka :
        -   penyerahan jasa persewaan mesin-mesin dan peralatan-peralatan, atau merupakan 
            bagian dari penyerahan jasa persewaan ; atau 
        -   merupakan bagian dari penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak lainnya;

        maka atas penyerahan jasa training/pelatihan karyawan tersebut tidak termasuk ketentuan 
        pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 huruf f Peraturan Pemerintah 
        Nomor 28 TAHUN 1988, oleh karena itu atas penyerahan jasa training/pelatihan tersebut 
        terutang PPN.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

Drs. MAR'IE MUHAMMAD