DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      13 Juli 1998

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1525/PJ.54/1998

                            TENTANG

            PENGGUNAAN NOMOR IDENTITAS TUNGGAL WAJIB PAJAK

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor : XXX tanggal 14 Mei 1998 perihal tersebut di atas dan hasil 
pertemuan dengan staf Saudara, dengan ini kami sampaikan beberapa penjelasan sebagai berikut :

1.  Dalam surat Saudara menginformasikan bahwa Saudara mempunyai permasalahan dengan 
    diberlakukannya Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE-02/PJ.9/1998 tanggal 4 Mei 1998 perihal 
    Penggunaan Nomor Identitas Tunggal Wajib Pajak. Inti masalahnya adalah sebagai berikut :

    a.  Sistem administrasi/pembukuan serta pertanggung jawaban keuangan di Perum Perhutani 
        dilaksanakan secara desentralisasi oleh masing-masing satuan kerja yang jumlahnya tidak 
        kurang dari 74 kantor satuan kerja.

        Apabila diadakan penggabungan tempat terhutangnya pajak berarti harus terjadi 
        pemindahbukuan antar kantor satuan kerja sehingga keadaan tersebut dapat menyebabkan 
        keterlambatan penyetoran maupun pelaporan pajak yang dapat mengakibatkan kerugian bagi 
        negara maupun Wajib Pajak.

    b.  Saudara mohon agar Perum Perhutani dapat melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan 
        dibidang PPh, PPN/PPn BM serta prosedur administrasi perpajakan (pungutan, setoran dan 
        pelaporan pajak) dikecualikan dari Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-02/PJ.9/1998 tanggal 
        4 Mei 1998 dengan kata lain prosedur administrasi perpajakan dapat dilaksanakan seperti 
        semula sebelum diberlakukannya Surat Edaran Dirjen Pajak tersebut.

2.  Dalam Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE-02/PJ.9/1998 tanggal 4 Mei 1998 diatur bahwa :

    a.  Pada butir 1 ditegaskan bahwa "terhitung sejak tanggal 1 Juni 1998, NPWP ditetapkan sebagai 
        identitas tunggal Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan di bidang 
        PPh dan PPN/PPn BM. Untuk melaksanakan ketentuan tersebut, kepada setiap PKP 
        diberlakukan NPPKP baru yakni sama dengan NPWP dari Wajib Pajak yang bersangkutan".

    b.  Pada butir 2 ditegaskan bahwa terhadap PKP yang telah diberi NPPKP lama sebelum 
        berlakunya Surat Edaran ini, diminta untuk menggunakan NPPKP baru dan kepadanya 
        diberikan surat pemberitahuan penggantian NPPKP oleh Kantor Pelayanan Pajak.

    c.  Pada butir 3 ditegaskan bahwa ketentuan sebagaimana dimaksud pada butir di atas, tidak 
        mengubah hak dan kewajiban serta prosedur administrasi perpajakan yang berlaku bagi PKP 
        kecuali :
        -   Bagi Wajib Pajak yang kantor pusat dan cabang/cabang-cabangnya terdaftar sebagai 
            PKP dalam satu KPP, harus digabung menjadi satu PKP yaitu PKP kantor pusat.
        -   Bagi Wajib Pajak yang mempunyai lebih dari satu cabang dan terdaftar sebagai PKP 
            dalam satu KPP, harus digabung menjadi satu PKP tempat pajak terutang yang 
            ditunjuk melaksanakan hak dan kewajiban PKP yaitu salah satu PKP cabang sesuai 
            dengan pilihan Wajib Pajak.

3.  Berkenaan dengan butir 2 di atas, dengan ini ditegaskan bahwa Perum Perhutani tidak dapat 
    dikecualikan dari pelaksanaan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE-02/PJ.9/1998 tanggal 4 Mei 1998 
    dan harus menunjuk salah satu PKP tempat pajak terutang yaitu :
    a.  PKP kantor pusat bagi Wajib Pajak yang kantor pusat dan cabang/cabang-cabangnya terdaftar 
        sebagai PKP dalam satu Kantor Pelayanan Pajak.
    b.  Salah satu cabang sesuai pilihan bagi Wajib Pajak yang mempunyai lebih dari satu cabang 
        yang terdaftar sebagai PKP dalam satu Kantor Pelayanan Pajak.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

A. SJARIFUDDIN ALSAH