DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                26 Januari 1993 

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 151/PJ.52/1993

                            TENTANG

                        NOTA RETUR FAKTUR PAJAK

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan Surat Saudara No. XXX  tanggal 4 Januari 1993 perihal tersebut pada pokok surat 
dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan No. 987/KMK.04/1984 tanggal 
    18 September 1984 disebutkan bahwa dalam hal BKP dikembalikan, sedangkan atas penyerahan BKP 
    tersebut sudah dibuatkan Faktur Pajaknya, pembeli diharuskan membuat dan menyampaikan "Nota 
    Retur" kepada PKP yang menerbitkan Faktur Pajak tersebut. Berdasarkan ketentuan tersebut diatas 
    berarti bahwa "Nota Retur" hanya dibuat dalam hal terjadi pengembalian Barang Kena Pajak yang 
    sudah dibuatkan Faktur Pajaknya.

2.  Untuk Cash Discount yang tidak tertera dalam Faktur Pajak tidak dapat mengurangi Dasar Pengenaan 
    Pajak atau dengan kata lain tidak mengurangi PPN yang terutang.

3.  Dalam hal terjadi kesalahan pembuatan Faktur Pajak yang menyebabkan adanya koreksi harga jual 
    tanpa penyerahan atau pengembalian barang diberikan petunjuk sebagai berikut :
    a.  Dalam hal harga jual/penggantian yang seharusnya lebih besar maka digunakan Faktur 
        Pajak;
    b.  Dalam hal harga jual/penggantian yang seharusnya lebih kecil maka digunakan Nota Kredit 
        yang lazim dibuat dalam administrasi perusahaan yang bentuknya disesuaikan dengan bentuk 
        Nota Retur.

    Nota Kredit tersebut supaya didukung oleh dokumen misalnya surat atau telex dari si pembeli/
    penerima jasa mengenai pengurangan harga tersebut.

    Faktur Pajak atau Nota Kredit sebagaimana tersebut diatas supaya menunjuk Nomor dan Tanggal 
    Faktur Pajak yang telah diterbitkan.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

Drs. SUNARIA TADJUDIN