DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      10 Juli 1993

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1515/PJ.51/1993

                            TENTANG

                  PPn BM KENDARAAN UNTUK ANGKUTAN BARANG

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX dan Nomor : XXX tanggal 14 Juni 1993 perihal mohon 
pembebasan PPn BM, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :

1.      Sesuai dengan Pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah 
    terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 TAHUN 1993 jis Pasal 2 dan Pasal 6 ayat (3) 
    Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 647/KMK.04/1993 tanggal 10 Juni 1993, atas penyerahan atau 
    impor kendaraan bermotor beroda empat jenis van dan pick up dikenakan PPn BM kecuali atas 
    penyerahan atau impor kendaraan bermotor jenis van atau pick up yang digunakan untuk kendaraan 
    angkutan barang.

2.      Sesuai dengan Pasal 6 ayat (4) Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 647/KMK.04/1993, Direktur 
    Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Keterangan Bebas PPn BM atas permohonan pembeli 
    kendaraan ambulan, kendaraan tahanan, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan dinas 
    ABRI/POLRI, serta kendaraan angkutan umum oleh Pengusaha angkutan umum yang memiliki ijin 
    usaha dan ijin trayek.

    Dalam butir 7.2.3. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-21/PJ.51/1993 (seri PPN-186) 
    tanggal 28 Juni 1993, ditegaskan bahwa kendaraan bermotor jenis van dan pick up yang digunakan 
    untuk angkutan barang dan kendaraan yang digunakan untuk angkutan umum yang tidak 
    memperoleh Surat Keterangan Bebas PPn BM, pengecualian pengenaan PPn BM dilakukan dengan 
    cara restitusi.

3.      Sesuai dengan Pasal 1 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor : 28 TAHUN 1988 Juncto angka 3 huruf e 
    Pengumuman Direktur Jenderal Pajak Nomor : PENG-139/PJ.63/1989, terhitung mulai tanggal 1 April 
    1989 atas persewaan jasa angkutan darat terutang PPN.

4.      Sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 
    1988, PT. XYZ ditunjuk sebagai Badan Pemungut dan wajib memungut dan menyetorkan PPN dan PPn 
    BM yang terutang oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau 
    Jasa Kena Pajak.

5.      Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas maka :
    5.1.    Permohonan Saudara untuk mendapatkan Surat Keterangan Bebas PPn BM atas pembelian :
        a.      Kendaraan bermotor dari PT ABC sebanyak :
            -   25 unit pick up Isuzu Panther dengan AC
            -   10 unit pick up Isuzu Panther tanpa AC
        b.      Kendaraan bermotor dari PT PQR sebanyak :
            -   39 unit pick up Hiline Daihatsu dengan AC
            -   27 unit pick up Hiline Daihatsu tanpa AC
        tidak dapat dikabulkan.

    5.2.    Pengecualian dari pengenaan PPn BM atas pembelian kendaraan bermotor pick up dimaksud 
        dilakukan dengan mengajukan permohonan restitusi kepada Kepala KPP dimana Saudara 
        berkedudukan dengan memenuhi ketentuan yang diatur pada Surat Edaran Direktur Jenderal 
        Pajak Nomor : SE-21/PJ.51/1993 tanggal 28 Juni 1993.

    5.3.    Atas penyerahan jasa persewaan kendaraan bermotor sesuai kontrak antara PT STU dengan 
        PT XYZ terutang PPN dan PT XYZ wajib memungut dan menyetor PPN yang terutang atas 
        penyerahan Jasa Kena Pajak tersebut.

Demikian agar Saudara maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA,

ttd.

SUNARIA TADJUDIN