DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 2 Juni 1997 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1506/PJ.51/1997 TENTANG PPn BM ATAS IMPOR CYLINDER GLASS DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 19 Mei 1997 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Sesuai dengan Pasal 22 ayat (3) butir m Peraturan Pemerintah RI Nomor 50 TAHUN 1994 jo. Lampiran III butir m.4 Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 644/KMK.04/1994 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 274/KMK.04/1995, atas impor lampu dan alat kelengkapan penerangan termasuk lampu sorot dan bagian dari padanya yang cocok digunakan untuk perabot rumah tangga dan kantor kecuali dibuat di dalam negeri, terutang PPn BM dengan tarif 35%. 2. Sesuai dengan BTBMI 1996, lampu rambu-rambu (HS.9405.40.610), lampu tempel minyak tanah dan lampu badai minyak tanah (HS.9405.50.510), lampu pekerja tambang dan lampu tukang gali batu (HS.9405.50.610), lampu gas di bawah tekanan/lampu pompa (HS.9405.50.620), dan lampu badai minyak tanah (HS.9405.50.630), lampu isyarat iluminasi (HS.9405.60.XXX), adalah jenis lampu yang bukan termasuk obyek PPn BM. 3. Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, kode asteris (*) dalam kolom PPn BM, pos tarif 9405.91.900, BTBMI 1996 mempunyai pengertian bahwa PPn BM hanya dikenakan terhadap impor komponen/bagian untuk lampu dan alat kelengkapan penerangan termasuk lampu sorot yang cocok digunakan untuk perabot rumah tangga dan kantor. Sedangkan atas impor komponen/bagian untuk jenis lampu yang bukan merupakan obyek PPn BM misalnya, lampu rambu-rambu, lampu tempel minyak tanah dan lampu badai minyak tanah, lampu pekerja tambang dan lampu tukang gali batu, lampu gas di bawah tekanan/lampu pompa, lampu badai minyak tanah, dan lampu isyarat iluminasi, tidak terutang PPn BM. Dalam hal "Cylinder Glass" termasuk komponen/bagian untuk jenis lampu tekan yang bukan termasuk obyek PPn BM tersebut, maka atas impornya tidak terutang PPn BM. Demikian agar Saudara maklum. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO