DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                4 Pebruari 2000

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 149/PJ.52/2000

                            TENTANG

   PEMBEBASAN PAJAK DALAM RANGKA IMPOR ATAS NAMA DEPARTEMEN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 29 Desember 1999 perihal tersebut pada pokok 
surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Surat Saudara secara garis besar memuat :
    1.1.    Sebagai hasil kerjasama kebudayaan antara negara-negara anggota ASEAN salah satu 
        program yang telah dilaksanakan bersama adalah penyusunan ASEAN Monograph Series yang 
        dikoordinasikan oleh Pilipina.
    1.2.    Masing-masing negara mendapat pembagian hasilnya dan Pemerintah Indonesia dalam hal ini 
        Direktorat Jenderal Kebudayaan akan menerima kiriman video tentang tari tradisional se-
        ASEAN sebanyak 35 set seberat 17,5 kg dari Pilipina.
    1.3.    Sehubungan dengan hal tersebut, Direktorat Jenderal Kebudayaan Depdikbud memohon 
        pembebasan PPN dan PPh atas kiriman barang mengingat barang tersebut merupakan hasil 
        kegiatan yang bersifat non-komersial dan hasilnya akan menjadi dokumen negara.

2.  Adapun ketentuan perpajakan yang berlaku sehubungan dengan permasalahan tersebut adalah 
    sebagai berikut :  
    2.1.    Berdasarkan Pasal 2 huruf h Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : 132/KMK.04/1999 
        tanggal 8 April 1999 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas 
        Barang Mewah Atas Impor Barang Kena Pajak Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Bea Masuk 
        diatur bahwa, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang 
        terutang tidak dipungut terhadap impor Barang Kena Pajak berupa barang kiriman hadiah 
        untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, atau kebudayaan.
    2.2.    Selanjutnya sesuai dengan Pasal 3 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan tersebut, 
        pelaksanaan pemberian fasilitas PPN tidak dipungut atas barang tersebut dapat langsung 
        dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di tempat memasukkan barang.

3.  Berdasarkan ketentuan tersebut pada butir 2, dengan ini ditegaskan bahwa:
    Mengingat barang kiriman tersebut merupakan hasil kegiatan yang bersifat non-komersial dan 
    hasilnya akan menjadi dokumen negara dan tidak untuk diperjualbelikan, maka atas impor barang 
    tersebut, PPN dan PPn BM yang terutang tidak dipungut dan pelaksanaan pemberian fasilitas PPN dan 
    PPn BM tidak dipungut atas impor barang tersebut dapat langsung dilakukan oleh Direktorat Jenderal 
    Bea dan Cukai di tempat memasukkan barang.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

MACHFUD SIDIK