DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                       19 Oktober 1989  

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1487/PJ.5.1/1989

                            TENTANG

                 PELAKSANAAN KEWAJIBAN PPN SEBELUM PENGUKUHAN PKP

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara No. S-358/WPJ.08/KI.1212/1989 tanggal 9 Juni 1989 perihal pelaksanaan 
kewajiban PPN sebelum pengukuhan PKP dengan ini diberitahukan sebagai berikut :

1.  Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988 jo. Pengumuman Direktur Jenderal Pajak 
    No. PENG-139/PJ.63/1989 tanggal 27 Maret 1989 Pengusaha Jasa Kena Pajak yang terkena PPN 
    harus melaporkan usahanya selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal permohonan.

2.  Dengan Pengumuman tersebut di atas diartikan bahwa Pengusaha yang memulai kegiatan usahanya 
    sebelum tanggal 1 April 1989 harus melaporkan usahanya selambat-lambatnya tanggal 27 April 1989.

    Dengan demikian maka kepada PKP tersebut berlaku ketentuan sebagai berikut :
    2.1.    Atas penyerahan Jasa Kena Pajak sejak tanggal 27 April 1989 terutang PPN.
    2.2.    Dalam hal PKP melaporkan usahanya sebelum tanggal 27 April 1989 maka PPN terutang 
        sejak diterimanya laporan usaha tersebut.
    2.3.    Dalam hal PKP tersebut melaporkan usahanya setelah tanggal 27 April 1989 maka 
        penyerahan sejak tanggal 27 April 1989 sampai dengan diterimanya laporan usaha tetap 
        terutang PPN.
    2.4.    Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan sejak tanggal berlakunya 
        pengukuhan, setelah memperhatikan Pasal 3 ayat (4) dan Pasal 9 ayat (8) Undang-undang 
        PPN 1984.

3.  Atas kasus PT. (Persero) PENGEMBANGAN PARIWISATA BALI sebagaimana dikemukakan dalam 
    surat Saudara dapat ditetapkan sesuai dengan petunjuk angka 2 di atas.

Demikian agar Saudara maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA.

ttd

Drs. WALUYO DARYADI KS.