DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                              22 Agustus 1996

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 147/PJ.32/1996

                            TENTANG

                        PPN ATAS PENYERAHAN BKP
          SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 1 (2) HURUF d UU NOMOR 11 TAHUN 1994

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menjawab surat Saudara tanggal 30 Juli 1996 perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal 
sebagai berikut :

1.  Dalam surat Saudara tersebut dinyatakan : 
    a.  PT.XYZ adalah sebuah perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha industri kertas, dan 
        telah terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak. Dalam rangka efisiensi usaha, PT. XYZ akan 
        melakukan penggabungan usaha dan pengalihan seluruh aktiva kepada badan usaha industri 
        yang sama.

    b.  Berdasarkan uraian di atas, Saudara mohon penegasan mengenai perlakuan Pajak 
        Pertambahan Nilai atas penyerahan seluruh aktiva pabrik kertas dari PT. XYZ kepada pabrik 
        kertas lainnya, dan apakah Pajak Masukan atas aktiva yang dialihkan dan belum dikreditkan 
        oleh Pengusaha Kena Pajak yang mengalihkan tersebut dapat dikreditkan oleh Pengusaha 
        Kena Pajak yang menerima pengalihan. 

2.  Sesuai Pasal 1 huruf d angka 2 huruf d Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, yang tidak termasuk 
    dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah penyerahan Barang Kena Pajak dalam 
    rangka perubahan bentuk usaha atau penggabungan usaha atau pengalihan seluruh aktiva 
    perusahaan yang diikuti dengan perubahan pihak yang berhak atas Barang Kena Pajak.

3.  Sesuai Pasal 9 ayat 14 huruf b Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, Pajak Masukan atas Barang 
    Kena Pajak yang dialihkan dan yang belum dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak lama, dapat 
    dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak yang baru, sepanjang Faktur Pajaknya diterima setelah 
    terjadinya perubahan bentuk usaha atau penggabungan usaha atau pengalihan seluruh aktiva 
    perusahaan.

4.  Berdasarkan ketentuan di atas disampaikan penjelasan sebagai berikut :
    a.  Penggabungan usaha serta pengalihan seluruh aktiva pabrik kertas kepada industri kertas 
        lainnya yang akan dilakukan PT. XYZ adalah termasuk dalam pengertian pengalihan seluruh 
        aktiva perusahaan yang diikuti dengan perubahan pihak yang berhak atas Barang Kena 
        Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf d angka 2 huruf d Undang-undang Nomor 
        11 TAHUN 1994. Oleh karena itu, atas pengalihan dimaksud tidak terutang Pajak 
        Pertambahan Nilai.

    b.  Pajak Masukan atas aktiva yang dialihkan yang belum dikreditkan oleh PT XYZ dapat 
        dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak yang menerima pengalihan, sepanjang Faktur 
        Pajaknya diterima setelah terjadinya pengalihan.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN,

ttd

ABRONI NASUTION