DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 9 Juli 1998 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 147/PJ.312/1998 TENTANG PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN DAN PPh PASAL 22 IMPOR DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan Surat Saudara tanggal 26 Mei 1998 yang mohon fasilitas Pembebasan Pungutan PPh Pasal 22 atas Impor Peralatan Medis untuk Penelitian Malaria pada RSU XYZ Balikpapan, dengan ini dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 450/KMK.04/1997 tanggal 26 Agustus 1997 tentang Penunjukkan Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat dan Besarnya Pungutan serta Tatacara Penyetoran dan Pelaporannya, Pasal 3 ayat (1) huruf b, angka 6) dan ayat 3 antara lain menyatakan : Pasal 3 ayat (1) huruf b, angka 6) : Dikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 antara lain (b) Impor barang yang dibebaskan dari bea masuk : 6) barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan Ilmu Pengetahuan. Pasal 3 ayat (3) : Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dan huruf c, dilaksanakan oleh Direktorat Bea dan Cukai. 2. Berdasarkan ketentuan tersebut, dengan ini disampaikan bahwa wewenang untuk memberikan fasilitas pembebasan PPh Pasal 22 atas Impor Peralatan Medis untuk Penelitian Malaria pada RSU XYZ Balikpapan ada pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Oleh karena itu, untuk mengurus fasilitas tersebut kami sarankan agar Saudara menghubungi pihak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. 3. Apabila impor peralatan penelitian seperti tersebut pada butir 1 di atas dilakukan oleh importir lain, dan RSU XYZ sebagai indentor, maka importir yang bersangkutan diwajibkan menyetor PPh Pasal 25 sebesar 15% dari handling fee yang diterima. Demikian harap maklum. DIREKTUR, ttd Drs. DJONIFAR AF. , MA