DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 3 Februari 2000

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 146/PJ.52/2000

                            TENTANG

               PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN ATAS IMPOR BUKU PENDIDIKAN 
              (EDUCATION MATERIALS/LESSONS MATERIALS) OLEH PUSDIK LANTAS POLRI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 18 Januari 2000 perihal tersebut pada pokok surat, 
dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Surat tersebut secara garis besar memuat :
    1.1.    Pusdik Lantas Polri telah mengimpor 14 box Lessons Materials dengan Invoice tanggal 
        12 Januari 2000, No. XXX dari Mr. AAA, Politie Instituut Verkeers en Millieu Apeldoorn Holland, 
        Kepolisian Negara Belanda.
    1.2.    Buku tersebut akan digunakan untuk kelancaran pendidikan di Pusdik Lantas Polri dan tidak 
        untuk diperjualbelikan.
    1.3.    Sehubungan dengan kedatangan barang tersebut Kepala Pusat Pendidikan Lalu Lintas Polri 
        mohon agar PPN-nya dibebaskan.

2.  Pajak Pertambahan Nilai
    2.1.    Sesuai dengan ketentuan Pasal 2 huruf i Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 
        132/KMK.04/1999 tanggal 8 April 1999 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak 
        Penjualan Atas Barang Mewah Atas Impor Barang Kena Pajak Yang Dibebaskan Dari Pungutan 
        Bea Masuk, disebutkan bahwa terhadap impor Barang Kena Pajak berupa barang untuk 
        keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan Pajak Pertambahan Nilai dan 
        Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang tidak dipungut.
    2.2.    Selanjutnya dalam Pasal 3 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan RI tersebut disebutkan 
        bahwa pelaksanaan tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang 
        Mewah sebagaimana dimaksud Pasal 2 huruf i diatas dilaksanakan langsung oleh 
        Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat memasukkan barang.
    2.3.    Berdasarkan Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan RI tersebut disebutkan bahwa apabila 
        orang pribadi atau badan yang mendapat fasilitas pembebasan Pajak Pertambahan Nilai dan 
        Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud Pasal 2 ternyata kemudian 
        mengalihkan Barang Kena Pajak dimaksud kepada pihak lain, Pajak Pertambahan Nilai dan 
        Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang seharusnya terutang harus dibayar kembali 
        ditambah sanksi administrasi berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang 
        berlaku.

3.  Pajak Penghasilan
    3.1.    Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) huruf a dan Pasal 3 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan RI 
        Nomor : 450/KMK.04/1997 tanggal 26 Agustus 1997 tentang Penunjukan Pemungutan Pajak 
        Penghasilan Pasal 22, Sifat, dan Besarnya Pungutan serta Tata Cara Penyetoran dan 
        Pelaporannya sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 
        549/KMK.04/1997 tanggal 3 Nopember 1997 dan terakhir dengan Keputusan Menteri 
        Keuangan RI Nomor : 444/KMK.04/1999 tanggal 7 September 1999, antara lain diatur bahwa 
        yang dikecualikan dari Pungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 adalah Impor Barang dan atau 
        Penyerahan Barang yang berdasarkan ketentuan perundang-undangan tidak terutang Pajak 
        Penghasilan, yang dinyatakan dengan Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan Pasal 22 
        yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
    3.2.    Berdasarkan butir 2 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-28/PJ.4/1996 tanggal 
        15 Juli 1996 tentang Perlakuan Pemotongan/Pemungutan PPh terhadap Badan/Lembaga 
        Pemerintah ditegaskan bahwa pengertian Badan dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b Undang-
        undang Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang 
        Nomor 10 TAHUN 1994 tidak termasuk Lembaga Struktural Resmi Pemerintah yang dibentuk 
        berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku yang dibiayai dengan dana yang 
        bersumber dari APBN atau APBD.
    3.3.    Berdasarkan butir 3 Surat Edaran dimaksud, dijelaskan bahwa suatu badan atau lembaga 
        termasuk sebagai lembaga instansi struktural resmi pemerintah apabila memenuhi syarat-
        syarat sebagai berikut :
        a.  dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti 
            Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden dan lain-lain;
        b.  dibiayai dengan dana yang bersumber dari APBN atau APBD;
        c.  pembukuan keuangannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional pemerintah 
            yaitu Inspektorat Jenderal, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) 
            dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK);
        d.  penghasilan lembaga tersebut dimasukkan dalam penerimaan pemerintah pusat atau 
            daerah.
    3.4.    Berdasarkan butir 4 Surat Edaran dimaksud, ditegaskan bahwa Badan/Lembaga yang 
        memenuhi ketentuan tersebut di atas tidak termasuk Subjek Pajak Penghasilan. Dengan 
        demikian atas penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh Badan/Lembaga tersebut bukan 
        merupakan Objek Pajak Penghasilan, dan oleh sebab itu tidak dipotong atau dipungut PPh 
        berdasarkan Pasal 4 ayat (2), Pasal 15, Pasal 22, dan Pasal 23 Undang-undang Nomor 7 
        Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 
        1994.

4.  Berdasarkan ketentuan tersebut pada butir 2 dan 3, dengan ini ditegaskan bahwa :
    4.1.    Impor 14 box Lessons Materials dengan Invoice tanggal 12 Januari 2000, No. XXX oleh 
        Pusat Pendidikan Lalu Lintas Polri yang berisi buku pendidikan dan buku tersebut tidak akan 
        diperjualbelikan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang 
        terutang tidak dipungut. Pelaksanaan tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak 
        Penjualan Atas Barang Mewah dilaksanakan langsung oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai 
        tempat memasukkan barang.
    4.2.    Sepanjang Pusat Pendidikan Lalu Lintas Polri memenuhi persyaratan sebagaimana diatur 
        dalam butir 3.3. diatas sehingga Pusdik Lantas Polri tidak termasuk sebagai Subyek Pajak, 
        maka atas impor 14 box Lessons Materials dengan invoice tanggal 12 Januari 2000, No. 
        XXX dikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 yang dinyatakan dengan Surat 
        Keterangan Bebas Pajak Penghasilan Pasal 22 yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Demikian untuk dapat dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

MACHFUD SIDIK