DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               20 Agustus 1996

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 145/PJ.33/1996

                            TENTANG

         PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI PENGALIHAN HAK 
                  ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 29 Juli 1996 perihal seperti dimaksud pada pokok surat, yang 
intinya Saudara minta penegasan tentang pembayaran PPh atas penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah 
dan/atau Bangunan berkenaan PT XYZ merencanakan penjualan rumah-rumah dinas kepada penghuni yang 
sah dengan cara sewa beli dengan pembayarannya diangsur selama 5 tahun (60 bulan), dengan ini diberikan 
penjelasan sebagai berikut :

1.  Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) jo Pasal 2 ayat (1) dan ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 
    1994 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 TAHUN 1996, atas penghasilan yang 
    diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan 
    wajib dibayar Pajak Penghasilan dan wajib dibayar sendiri ke Bank Persepsi/Kantor Pos dan Giro 
    sebelum akta, keputusan, perjanjian pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan ditandatangani 
    oleh Notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah, Camat, Pejabat Lelang atau Pejabat lain yang diberi 
    wewenang untuk menandatanganinya.

2.  Besarnya Pajak Penghasilan atas penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan 
    adalah 5% dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, yaitu nilai tertinggi 
    antara nilai berdasarkan akta pengalihan hak dengan Nilai Jual Objek Pajak tanah dan/atau 
    bangunan yang bersangkutan.

3.  Sesuai dengan Pasal 8 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 27 TAHUN 1996 pembayaran Pajak 
    Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan tersebut bagi Wajib 
    Pajak badan bukan Real Estat atau yayasan merupakan pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 25 
    yang dapat diperhitungkan dengan Pajak Penghasilan yang terutang untuk tahun pajak yang 
    bersangkutan.

4.  Berdasarkan uraian diatas, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :

    a.  PT XYZ wajib membayar sendiri Pajak Penghasilan atas penjualan rumah-rumah dinas milik 
        PT XYZ sebesar 5% dari nilai tertinggi antara nilai berdasarkan akta sewa beli dengan Nilai 
        Jual Objek Pajak rumah dinas tersebut, sebelum akta sewa beli rumah dinas ditandatangani 
        oleh Notaris, Camat, PPAT, Pejabat Lelang atau pejabat lain yang diberi wewenang untuk 
        menandatangani akta pengalihan hak atas tanah dan bangunan.

        Contoh :
        Harga rumah dinas menurut akta sewa beli Rp 100.000.000,00 sedangkan NJOP menurut 
        Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan PBB dari rumah dinas tersebut Rp 90.000.000,00 maka 
        PPh yang terutang sebesar 5% dari Rp 100.000.000,00 = Rp 5.000.000,00.

    b.  Apabila perjanjian penjualan rumah secara angsuran tersebut telah dibuatkan akta 
        pengalihan hak oleh Notaris/PPAT maka kewajiban pembayaran PPh tersebut harus dilunasi 
        sebelum penandatanganan akta oleh Notaris/PPAT, namun apabila akta pengalihan hak oleh 
        Notaris/PPAT baru dibuat saat pelunasan maka pembayaran penjualan rumah dinas secara 
        angsuran selama 5 (lima) tahun (60 bulan) tersebut PPh yang terutang agar disetor 
        berdasarkan jumlah setiap pembayaran angsuran.

        Apabila angsuran tersebut dibayar setiap bulan maka pembayaran PPh-nya wajib disetor 
        setiap bulan selambat-lambatnya tanggal 15 bulan berikutnya setelah bulan diterimanya 
        pembayaran angsuran.

    c.  Surat Setoran Pajak (SSP) agar dibuat untuk setiap angsuran/pelunasan untuk setiap unit 
        tanah dan rumah yang dijual karena SSP tersebut diperlukan untuk kelengkapan balik nama 
        setiap tanah dan rumah di Badan Pertanahan Nasional.

    d.  Pembayaran Pajak Penghasilan dari penjualan rumah dinas milik PT XYZ tersebut 
        merupakan pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 25 yang dapat diperhitungkan dengan 
        pajak Penghasilan yang terutang oleh PT XYZ dalam tahun pajak yang bersangkutan.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN

ttd

ABRONI NASUTION