DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 4 September 2000 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1459/PJ.513/2000 TENTANG PEMBERIAN RESTITUSI PPn BM ATAS PEMBELIAN KENDARAAN UNTUK ANGKUTAN BARANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 12 Juni 2000 hal sebagaimana tersebut di atas, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut, menunjuk Perjanjian Kerja Sama antara PT. SPC (PT. S) dengan PT. CPI mengenai Jasa-jasa Pemeliharaan Lapangan Produksi-Duri Propinsi Riau sebagaimana tertuang dalam Kontrak Nomor : xxx tanggal 8 Desember 1999, Saudara mengemukakan bahwa : a. Dalam Kontrak dimaksud, PT. Supraco diantaranya harus menyediakan kendaraan Daihatsu F 70 PR Pick-up yang telah dimodifikasi dengan memperpanjang cabin (Double Cabin) yang digunakan sebagai pelindung peralatan kerja dan peralatan elektronik lainnya dari panas matahari dan hujan, di mana seluruh kendaraan tersebut di opeasikan dalam lingkupan PT. CPI untuk menunjang kelancaran operasi pemeliharaan lapangan produksi minyak di Duri-Riau. b. Untuk itu, PT. S membeli kendaraan Daihatsu F 70 PR Double Cabin dari PT. AI sebanyak 34 unit dengan syarat dan kondisi seperti yang tercantum dalam Perjanjian Jual Beli tanggal 25 November 1999, dan untuk memenuhi permintaan PT. S, PT. AI menugaskan PT. KTA untuk melakukan pekerjaan karoseri terhadap kendaraan Daihatsu Pick-Up menjadi Daihatsu Pick-Up Double Cabin. c. Dalam penetapan Harga Jual, PT. AI mengenakan PPnBM sebesar 50% atas kendaraan Daihatsu F 70 PR Double Cabin dimaksud dan membayarkannya kepada PT. KTA sebagai perusahaan karoseri. d. Karena kendaraan dimaksud semata-mata hanya digunakan dalam lingkungan proyek PT. CPI untuk menunjang kegiatan pemeliharaan lapangan produksi dan tidak digunakan untuk angkutan penumpang, sebagaimana tertuang dalam Surat Pernyataan Saudara Nomor : 052B/SPC-III/00 tanggal 29 Maret 2000 kepada Kepala KPP Jakarta Kebayoran Baru, bahwa 34 unit kendaraan Daihatsu F 70 PR hanya digunakan untuk kendaraan operasional dan tidak akan mengubah bentuk dari mobil Pick Up Double Cabin menjadi mobil Minibus, sehingga tarif PPnBM yang berlaku adalah 0%. e. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Saudara bermaksud mengajukan permohonan restitusi PPnBM atas pembelian 34 unit kendaraan Daihatsu F 70 PR yang telah Saudara setorkan ke Kantor Pelayanan Pajak oleh PT. KTA sebesar Rp.1.649.731.900,00. 2. Berdasarkan Pasal 1 Surat Perjanjian Jual Beli Kendaraan tanggal 11 November 1999 antara PT. AI dengan PT. SPC antara lain disebutkan bahwa : a. PT. S membeli kendaraan dari PT. AI dengan kondisi type dan spesifikasi sesuai standar teknis PT. CPI. b. PT. S berkewajiban membayar harga jual kendaraan ditambah biaya asesoris dan Bea Balik Nama dengan Nomor Polisi Pekanbaru kepada PT. AI. c. Harga kendaraan yang dibayar oleh PT. Supraco sudah termasuk PPN dan PPnBM. d. PPnBM atas 34 unit F 70 PR Double Cabin akan dibayarkan kembali oleh PT. AI kepada PT. S apabila PT S dapat membuktikan Surat Pembebasan PPnBM atas kendaraan tersebut dari Kantor Pajak. e. Partial Delivery Schedule yang terakhir dilakukan atas pembelian kendaraan Daihatsu F 70 PR adalah tanggal 14 Desember 1999. 3. Berdasarkan Surat Uji Sementara dari Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pemerintah Propinsi Riau, disebutkan bahwa jenis kendaraan Daihatsu F 70 PR adalah bak terbuka dan Cabin dengan daya angkut dua (2) orang. 4. Sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf c Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 348/KMK.04/1999 tanggal 24 Juni 1999, bahwa dikecualikan dari pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yaitu atas impor dan atau penyerahan di dalam Daerah Pabean kendaraan bermotor yang digunakan untuk angkutan barang. 5. Sesuai ketentuan butir 6 huruf c Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-17/PJ.51/1999 tanggal 2 November 1999 hal pengenaan PPnBm atas kendaraan bermotor terhitung mulai 1 Juli 1999 sebagaimana telah disempurnakan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-18/PJ.51/2000 tanggal 22 Juni 2000, bahwa yang dimaksud dengan kendaraan angkutan barang adalah kendaraan bermotor dalam bentuk kendaraan bak terbuka ataupun bak tertutup, dengan jumlah penumpang tidak lebih dari 3 (tiga) orang termasuk pengemudi yang digunakan untuk kegiatan pengangkutan barang baik yang disediakan untuk umum maupun pribadi. 6. Memperhatikan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-18/PJ.51/2000 tanggal 22 Juni 2000, bahwa kepada Pengusaha yang telah dipungut PPnBM atas pembelian kendaraan bermotor angkutan barang, tetap dapat mengajukan restitusi kelebihan pembayarannya dengan cara mengajukan permohonan restitusi kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak di tempat pemilik kendaraan berdomisili dengan dilengkapi dokumen-dokumen sebagai berikut : a. Foto copy Kartu NPWP dan/atau foto copy Surat pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak. b. Foto copy Faktur Pajak yang di terbitkan oleh Pabrikan atau ATPM kepada Dealer atau Distributor atau Agen atau Penyalur. c. Foto copy Surat Tanda Uji Kendaraan dari DLLAJR yang menyatakan kendaraan bermotor tersebut untuk angkutan barang. d. Asli faktur penjualan/Faktur Pajak dari Dealer atau Distributor atau Agen atau penyalur yang di dalamnya dicantumkan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang dikenakan ATPM atau Pabrikan kepada Dealer atau Distributor atau Agen atau penyalur dan kemudian dilimpahkan kepada pembeli. e. surat Pernyataan yang menyatakan bahwa kendaraan dimaksud tidak akan diubah penggunaannya dan apabila ternyata diubah bersedia dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 7. Sesuai ketentuan butir 13 huruf b Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-17/PJ.51/1999 tanggal 2 November 1999 sebagaimana telah disempurnakan dengan butir 3 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-18/PJ.51/2000 tanggal 20 Juni 2000, bahwa pengajuan pengembalian atau restitusi PPnBM harus dilakukan paling lambat 12 bulan setelah penyerahan kendaraan bermotor kepada pembeli dan penentuan saat penyerahan hendaknya berpedoman pada Bukti Tanda Terima penyerahan kendaraan kepada pembeli. 8. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa : a. Kendaraan Daihatsu F 70 PR Double Cabin yang dibeli PT. SPC merupakan kendaraan angkutan barang yang dikecualikan dari pengenaan PPnBM sepanjang penggunaannya semata-mata untuk kegiatan pengangkutan barang dan jumlah penumpang tidak lebih dari 3 (tiga) orang termasuk pengemudi. b. Atas pembelian kendaraan tersebut yang telah dipungut PPnBM, PT SPC dapat mengajukan restitusi kelebihan pembayarannya dengan cara mengajukan permohonan restitusi dilengkapi dokumen-dokumen sebagaimana dimaksud pada butir 6 dan belum melewati batas waktu sebagaimana dimaksud pada butir 7 di atas. c. Apabila di kemudian hari kendaraan dimaksud dipindahtangankan dan atau diubah alih fungsikan sehingga tidak sesuai dengan tujuan semula, maka PT. SPC wajib menyetorkan kembali PPnBM ke Kas Negara sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Demikian agar Saudara maklum. Direktur, ttd. Drs. Moch. Soebakir NIP. 060020875