DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                              9 November 1998

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 1451/PJ.6/1998

                            TENTANG

                       PENJELASAN GIRIK C. NO. 620

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : 237/OL.R/X/1998 tanggal 5 Oktober 1998 perihal Mohon Bantuan 
Pengecekan Data/Arsip, maka perlu disampaikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1959 tentang Pajak Hasil 
    Bumi (Lembaran Negara Nomor 104 Tahun 1959, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1960) diatur 
    bahwa masa pajak ditetapkan setiap 10 (sepuluh) tahun. Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 12 
    Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang 
    Nomor 12 TAHUN 1994 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 12 TAHUN 1985 diatur bahwa 
    pembaharuan data NJOP dilakukan setiap 3 (tiga) tahun kecuali untuk daerah tertentu ditetapkan 
    setiap tahun sesuai dengan perkembangan daerahnya. Dengan demikian sejak tahun 1960 sampai 
    dengan saat ini telah beberapa kali dilakukan perubahan/perbaikan basis data.

2.  Girik C sebagaimana Saudara maksudkan merupakan salah satu produk administrasi perpajakan yang 
    berlaku pada periode tertentu dan berfungsi sebagai Surat Ketetapan dan Pembayaran Pajak Hasil 
    Bumi/IPEDA/PBB tahun yang bersangkutan dan tidak berfungsi sebagai bukti pemilikan tanah. 
    Sebagaimana ditegaskan pula dalam putusan Mahkamah Agung tanggal 10 Februari 1960 Nomor : 
    34/K/Sip/1960 bahwa surat petuk Pajak Bumi (girik) bukan merupakan suatu bukti mutlak kepemilikan 
    atas bidang tanah, walaupun namanya tercantum dalam petuk Pajak Bumi tersebut, dengan alasan :
    a.  data objek pajak yang tercatat pada buku C adalah data yang diperoleh dari Wajib Pajak atau 
        Instansi Terkait.
    b.  Dasar perubahan yang dicatat dalam buku C adalah laporan yang diterima dari Kepala Desa/
        Kelurahan atau langsung dari Wajib Pajak. Perubahan ini dilakukan dalam rangka tertib 
        administrasi data wajib pajak.

3   Dihubungkan dengan penjelasan pasal 24 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 tentang 
    Pendaftaran tanah, Girik tidak dapat dipergunakan sebagai persyaratan bukti kepemilikan, karena 
    antara lain dalam pasal tersebut dinyatakan bahwa alat bukti tertulis yang dapat dipergunakan 
    sebagai salah satu bukti kepemilikan pada waktu dilakukan permohonan/pembukuan hak adalah : 
    Petuk Pajak Bumi/Landrente, girik, pipil, kekitir, dan Verponding Indonesia sebelum berlakunya 
    Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1961.

4.  Dihubungkan dengan penjelasan pasal 24 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 tentang 
    Pendaftaran tanah, Girik tidak dapat dipergunakan sebagai persyaratan bukti kepemilikan, karena 
    antara lain dalam pasal tersebut dinyatakan bahwa alat bukti tertulis yang dapat dipergunakan 
    sebagai salah satu bukti kepemilikan pada waktu dilakukan permohonan/pembukuan hak adalah : 
    Petuk Pajak Bumi/Landrente, girik, pipil, kekitir, dan Verponding Indonesia sebelum berlakunya 
    Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1961.

5.  Sejalan dengan penjelasan dan ketentuan-ketentuan tersebut di atas Direktur Jenderal Pajak dalam 
    Surat Edarannya yang ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dan Kepala 
    Kantor Pelayanan PBB diseluruh Indonesia, Nomor : SE-15/PJ.6/1993 tanggal 3 Maret 1993 tidak 
    membenarkan untuk menerbitkan Girik/Petuk D/Kekitir/Keterangan Objek Pajak atau sejenisnya.

6.  Dari uraian di atas perlu disampaikan penegasan bahwa kami tidak dapat membantu menelusuri 
    kejelasan status pemilikan tanah tersebut, karena kewenangan itu ada pada Kantor Badan Pertanahan 
    Nasional (BPN) atau instansi terkait lainnya. Namun demikian, untuk melayani kepentingan wajib pajak/
    Instansi/developer yang membutuhkan data PBB dibenarkan untuk memberikan keterangan 
    berdasarkan data yang terekam pada basis data master file komputer KP PBB yaitu data PBB periode 
    1993 s/d sekarang, sebagaimana diatur dengan Surat Edaran Direktur PBB Nomor : 
    SE-39/PJ.6/1995 tanggal 7 Juli 1995.

Demikian disampaikan untuk maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

ttd

HASAN RACHMANY