DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 3 Februari 2000

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 144/PJ.512/2000

                            TENTANG

                 SURAT KETERANGAN BEBAS PPn BM

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 17 Maret 1999, perihal Surat Keterangan Bebas PPn 
BM, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam Pasal 23 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 sebagaimana telah diubah terakhir 
    dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 TAHUN 1999 jo. Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) Keputusan 
    Menteri Keuangan RI Nomor 348/KMK.04/1999 tanggal 24 Juni 1999 jo. butir 6 huruf a Surat Edaran 
    Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-17/PJ.51/1999 tanggal 2 Nopember 1999, diatur antara lain bahwa :
    a.  Atas impor dan atau penyerahan di Daerah Pabean semua jenis kendaraan bermotor untuk 
        kendaraan dinas TNI/POLRI dan untuk tujuan Protokoler Kenegaraan, sepanjang dananya 
        berasal dari APBN/APBD, dikecualikan dari pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah 
        (PPn BM).
    b.  Atas permohonan pembeli kendaraan ambulan, kendaraan tahanan, kendaraan pemadam 
        kebakaran, kendaraan jenazah, kendaraan dinas TNI/POLRI dan untuk tujuan Protokoler 
        Kenegaraan, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Keterangan Bebas PPn BM.

2.  Untuk dapat digolongkan sebagai kendaraan dinas TNI/POLRI, persyaratannya adalah bahwa dana 
    yang digunakan untuk pembelian kendaraan bermotor tersebut berasal dari APBN yang dikeluarkan 
    melalui bendaharawan TNI/POLRI dan nomor identitas kendaraan adalah Nomor TNI/POLRI.

3.  Berdasarkan ketentuan di atas, maka atas pembelian 1 (satu) unit Sedan XXX oleh Markas Besar 
    Kepolisian Negara Republik Indonesia dari PT ABC, Wisma XXX berdasarkan Surat Perjanjian Jual 
    Beli Nomor Pol. : XXX tanggal 5 Maret 1999, menggunakan dana APBN dari Anggaran Rutin 
    Pertahanan Keamanan Negara Tahun Anggaran 1998/1999, sesuai dengan surat Perintah Pelaksanaan 
    Program Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor Pol. : XXX tanggal 10 Nopember 1998, 
    dan nomor identitas kendaraan adalah nomor TNI/POLRI, tidak terutang PPn BM.

4.  Walaupun demikian sesuai dengan Keputusan Presiden RI Nomor 56 TAHUN 1988 dan Keputusan 
    Menteri Keuangan RI Nomor 1287/KMK.04/1988, atas pembelian tersebut tetap terutang PPN yang 
    pelaksanaannya dipungut dan disetor oleh Bendaharawan Markas Besar Kepolisian Negara Republik 
    Indonesia untuk dan atas nama PT ABC, Jakarta.

Demikian agar Saudara maklum.




DIREKTUR JENDERAL

ttd

MACHFUD SIDIK