DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    24 Nopember 1990

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1447/PJ.5.2/1990

                            TENTANG

   PPN ATAS PENYERAHAN MINYAK PELUMAS OLEH AGEN RESMI PERTAMINA KEPADA PEMUNGUT PPN/PPn BM

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

1.  PT. XYZ (PERSERO) sebagai Badan Usaha Milik Negara ditunjuk sebagai Pemungut PPN/PPn BM 
    berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 56 TAHUN 1988.

2.  Agen Minyak Pelumas adalah pedagang besar sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah 
    Nomor 28 TAHUN 1988 dan karenanya yang bersangkutan adalah Pengusaha Kena Pajak.

3.  Sebagai Pengusaha Kena Pajak, Agen Minyak Pelumas harus mengenakan PPN atas penyerahan 
    Barang Kena Pajak kepada pembelinya. Namun demikian dalam hal Agen Minyak Pelumas 
    menyerahkan Barang Kena Pajak (minyak pelumas) kepada Pemungut PPN/PPn BM (PT. XYZ) maka 
    PPN yang terutang dipungut dan disetorkan ke Kas Negara oleh PT. XYZ untuk dan atas nama Agen 
    Minyak Pelumas tersebut.

4.  PPN atas pembelian minyak pelumas yang tercantum dalam PNBP PERTAMINA adalah merupakan 
    Pajak Masukan yang dapat dikreditkan bagi Agen Minyak Pelumas. Dalam hubungannya dengan 
    Keputusan Presiden Nomor 56 TAHUN 1988 PPN sebagai Pajak Masukan dapat diminta kembali 
    (restitusi) dari Kantor Pelayanan Pajak setempat, karena Pajak Keluarannya telah dipungut dan 
    disetor sepenuhnya ke Kas Negara oleh PT. XYZ (PERSERO) untuk dan atas nama Agen Minyak 
    Pelumas. Pada saat penagihan Agen Minyak Pelumas tetap harus membuat Faktur Pajak kepada 
    PT. XYZ (PERSERO).

5.  Permohonan restitusi Pajak Masukan tersebut pada angka 4 akan diberikan dalam waktu 1 (satu) 
    bulan setelah diterimanya permohonan kepada Pertamina untuk penyerahan BKP pada tahun 1988 
    dan 1989.

    Kelebihan pembayaran PPN yang terjadi sebagai akibat pembayaran ganda untuk penyerahan BKP 
    yang sama pada tahun 1988 dan 1989 karena PPN yang terutang mula-mula disetor sendiri oleh PKP, 
    sedang kemudian dipungut lagi oleh PERTAMINA, dapat Saudara proses pengembaliannya dengan 
    berpedoman pada surat edaran Dir. Jen. Pajak Nomor : SE-31/PJ.2/1988 tanggal 16 September 1988 
    perihal Pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.

Demikian untuk dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA,

ttd

Drs. WALUYO DARYADI KS