DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 14 Juni 1994 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1440/PJ.52/1994 TENTANG BERLAKUNYA PENGENAAN PPN ATAS JASA-JASA DI DALAM KAWASAN BERIKAT NUSANTARA (BONDED ZONE) DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 23 Mei 1994 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-332/PJ.52/1994 tanggal 29 Januari 1994 adalah merupakan penegasan bahwa atas penyerahan jasa di Kawasan Berikat (Bonded Zone) kecuali di Kawasan Berikat Pulau Batam dan pulau-pulau di sekitarnya tetap terutang PPN. 2. Adapun kelompok jasa yang terutang PPN tersebut adalah seluruh jasa selain dari 13 kelompok jasa yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988. Dalam pelaksanaannya pengenaan PPN atas Jasa Kena Pajak selain 3 kelompok jasa yang dilakukan oleh Pemborong, Jasa Angkutan Udara Dalam Negeri dan Jasa Telekomunikasi yang telah diatur secara tersendiri, terdapat kelompok jasa yang dikenakan PPN berdasarkan Pengumuman Direktur Jenderal Pajak Nomor PENG-139/PJ.63/1989 dan terakhir diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-05/PJ./1994 tanggal 26 Januari 1994 yang terdiri dari 28 kelompok jasa. 3. Sesuai ketentuan Pasal 5 angka 3 Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988 dinyatakan bahwa pelaksanaan pengenaan PPN atas penyerahan jasa oleh Pengusaha Kena Pajak mulai berlaku sejak 1 April 1989, kecuali untuk jasa konstruksi yang berlaku sejak 1 April 1985. Namun demikian untuk PT.XYZ, kami dapat menyetujui untuk mulai diberlakukan atas penyerahan jasa yang terjadi sejak 1 Januari 1994. 4. Perlu kami tegaskan disini bahwa atas penyerahan jasa bulan Januari 1994 tetap dikenakan PPN, dan PPN yang terutang supaya disetor dan dilaporkan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd FUAD BAWAZIER