DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 5 Pebruari 1990 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 143/PJ.5.2/1990 TENTANG PPN ATAS TALC POWDER DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : S-3033/WPJ.06/BD.0401/1989 tanggal 14 September 1989 perihal seperti pada pokok surat, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut : 1. Talc Powder sebagai hasil proses pengolahan (pabrikasi) adalah merupakan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf c Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984. 2. Atas impor talc powder dan penyerahannya kepada pihak manapun terutang Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10% sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf d dan Pasal 4 ayat (1) huruf a angka 2 Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 yang penegasannya telah diberikan dalam surat Direktorat Jenderal Pajak No. S-1775/PJ.32/1987 tanggal 21 Agustus 1987. 3. Namun demikian dapat ditambahkan bahwa talc powder tidak tergolong sebagai barang mewah yang dikenakan PPn. BM sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 TAHUN 1988 jo Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 434/KMK.04/1989 tanggal 2 Mei 1989 dan karena itu atas impor atau penyerahannya tidak terutang PPn. BM. Demikian untuk dimaklum. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA, ttd WALUYO DARYADI KS