DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                             1 September 2000

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                       NOMOR S - 1438/PJ.533/2000

                             TENTANG

                         PELUNASAN BEA METERAI DENGAN MESIN TERAAN METERAI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor xxxx tanggal 10 Juli 2000 hal sebagaimana tersebut pada pokok 
surat, dengan ini dijelaskan sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut Saudara mohon penjelasan tentang pemecahan masalah atas mesin teraan 
    meterai yang ada di wilayah kerja Saudara yang angka penunjuknya hanya terdiri dari 7 (tujuh) digit.

2.  Berdasarkan Pasal 3 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-122B/PJ./2000 tanggal 1 Mei 2000 
    tentang Tata Cara Pelunasan Bea Meterai Dengan Membubuhkan Tanda Bea Meterai Lunas Dengan 
    Mesin Teraan Meterai diatur bahwa Penerbit dokumen yang akan melakukan pelunasan Bea Meterai 
    dengan membubuhkan tanda Bea Meterai Lunas dengan mesin teraan meterai harus melakukan 
    penyetoran Bea Meterai di muka minimal sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dengan 
    menggunakan Surat Setoran Pajak (KP.PDIP.5.1-98) ke Kas Negara melalui Bank Persepsi.

3.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini diberikan penegasan 
    sebagai berikut : 
    3.1.    Penerbit dokumen yang akan membubuhkan tanda Bea Meterai Lunas dengan mesin teraan 
        meterai harus melakukan penyetoran Bea Meterai di muka minimal sebesar Rp. 15.000.000,- 
        dengan menggunakan Surat Setoran Pajak ke Kas Negara melalui Bank Presepsi.    
    3.2.    Terhadap mesin teraan meterai yang tidak dapat menampung setoran Bea Meterai di muka 
        minimal sebesar Rp.15.000.000,- karena angka penunjuk yang tersedia hanya 7 (tujuh) digit,
        dapat ditempuh langkah-langkah sebagai berikut :
            3.2.1.  Membawa mesin teraan meterai ke pusat servis untuk penambahan digit dengan 
            terlebih dahulu melaporkan hal tersebut ke Kantor Pelayanan Pajak setempat.
            3.2.2.  Apabila mesin teraan meterai tersebut tidak dapat ditambah digitnya, maka proses 
            pengisian deposit Bea Meterai ke dalam mesin teraan meterai dilakukan secara 
            bertahap dan dicatat dalam Berita Acara, misalnya Rp.9.000.000,- kemudian 
            Rp.6.000.000,- atau diisi Rp.8.000.000,- kemudian Rp.7.000.000,-

Demikian untuk dimaklumi.



Direktur,

ttd.

Moch. Soebakir
NIP 060020875