DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      31 Juli 1995

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1435/PJ.51/1995

                            TENTANG

                    PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN ATAS IMPOR

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 19 April 1995 perihal tersebut diatas, dengan ini 
disampaikan penegasan sebagai berikut :

1.  PT. XYZ Jakarta (NPWP : XXX) yang salah satu kegiatannya adalah mengimpor bahan baku atau 
    bahan pembantu atau barang lainnya telah terdaftar di KPP Perusahaan Go Public dan lokasi pabriknya 
    terdaftar di KPP Purwakarta (NPWP : XXX), pada dasarnya masih dalam satu badan hukum.

    Dengan memperhatikan aktivitas kantor pusat dan pabrik serta dokumen-dokumen SSP dan SPT 
    Masa PPN, Maka PPN Impor yang telah dibayar yang mencantumkan NPWP kantor pusat di Jakarta, 
    dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran PT. XYZ di Purwakarta.

2.  Sesuai dengan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-1071/PJ.51/1995 tanggal 20 Juni 1995, PT. XYZ 
    telah memperoleh persetujuan tempat PPN terutang. Namun demikian, untuk mempermudah 
    pelaksanaan pengkreditan Pajak Masukan selanjutnya atas impor bahan pembantu atau bahan baku 
    atau barang lainnya yang dilakukan oleh PT. XYZ di Jakarta, maka identitas pengimpor pada dokumen 
    impor yang bersangkutan harus ditulis sebagai berikut :

    PT. XYZ Jakarta
    Alamat      :   Times Square, 17th Floor
                Jl. A, Jakarta
    NPWP        :   XXX

                q.q
    
    PT. XYZ Purwakarta
    Alamat      :   JL. A Purwakarta, Jawa Barat
    NPWP        :   XXX

Demikian agar Saudara maklum.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER