DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 31 Juli 1995 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1435/PJ.51/1995 TENTANG PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN ATAS IMPOR DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 19 April 1995 perihal tersebut diatas, dengan ini disampaikan penegasan sebagai berikut : 1. PT. XYZ Jakarta (NPWP : XXX) yang salah satu kegiatannya adalah mengimpor bahan baku atau bahan pembantu atau barang lainnya telah terdaftar di KPP Perusahaan Go Public dan lokasi pabriknya terdaftar di KPP Purwakarta (NPWP : XXX), pada dasarnya masih dalam satu badan hukum. Dengan memperhatikan aktivitas kantor pusat dan pabrik serta dokumen-dokumen SSP dan SPT Masa PPN, Maka PPN Impor yang telah dibayar yang mencantumkan NPWP kantor pusat di Jakarta, dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran PT. XYZ di Purwakarta. 2. Sesuai dengan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-1071/PJ.51/1995 tanggal 20 Juni 1995, PT. XYZ telah memperoleh persetujuan tempat PPN terutang. Namun demikian, untuk mempermudah pelaksanaan pengkreditan Pajak Masukan selanjutnya atas impor bahan pembantu atau bahan baku atau barang lainnya yang dilakukan oleh PT. XYZ di Jakarta, maka identitas pengimpor pada dokumen impor yang bersangkutan harus ditulis sebagai berikut : PT. XYZ Jakarta Alamat : Times Square, 17th Floor Jl. A, Jakarta NPWP : XXX q.q PT. XYZ Purwakarta Alamat : JL. A Purwakarta, Jawa Barat NPWP : XXX Demikian agar Saudara maklum. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd FUAD BAWAZIER