DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   15 September 1988

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1433/PJ.32/1988

                            TENTANG

                     PPN ATAS ROYALTI PATENT "CAKAR AYAM"

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Sri Rahardjo Kuasa ahli waris Prof. Sedijatmo tanggal 16 Agustus 1988 
perihal : PPN atas royalty patent "Cakar Ayam" dan surat Saudara No. : S-87/WPJ.03/ KI.1713/1988 tanggal 
9 Juni 1988 perihal : Penggunaan Hak Patent dengan ini diberikan penegasan bahwa berdasarkan Pasal 4 
Undang-undang PPN 1984, pengenaan PPN masih terbatas pada penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa 
Kena Pajak. Sedangkan pengertian Jasa Kena Pajak, adalah jasa pemborongan bangunan dan barang tidak 
bergerak.

Oleh karena itu atas pembayaran royalti atas hak patent "Cakar Ayam" tidak terutang Pajak Pertambahan 
Nilai dan karenanya Pemegang Hak Patent tersebut tidak perlu dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak.

Demikian penegasan ini agar Saudara maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG

ttd

Drs.  MALIMAR