DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    17 Juni 1996

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1430/PJ.51/1996

                            TENTANG

                     PPN ATAS KAYU LOG

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 5 Februari 1996 dan Nomor XXX tanggal 31 Mei 1996 
perihal PPN kayu log yang berasal dari impor, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-60/PJ.51/1995 tanggal 15 Desember 1995 
    ditegaskan bahwa hasil hutan berupa kayu yang ditebang dan diproses melalui tahapan pemangkasan 
    cabang dan ranting, pengupasan kulit dari batang, serta dipotong-potong menjadi kayu bulat/
    gelondongan, masih dianggap sebagai barang hasil kehutanan yang diambil langsung dari sumbernya 
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 3 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 
    tanggal 28 Desember 1994, sehingga dengan demikian atas penyerahan kayu bulat/gelondongan 
    sebagaimana tersebut di atas tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai.

2.  Dengan demikian atas impor kayu log sepanjang masih dalam bentuk kayu bulat/gelondongan 
    sebagaimana dimaksud pada butir 1, tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai.

Demikian untuk dimaklumi.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO