DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            14 Nopember 1990

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1430/PJ.5.1/1990

                            TENTANG

                     JASA PENELITIAN KEBUDAYAAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara No. S-107/WPJ.11/BD.04/1990 tanggal 30 Agustus 1990 perihal 
permohonan bebas PPN, dapat disampaikan penjelasan sebagai berikut :

1.      Berdasar Pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988, semua penyerahan Jasa 
    sepanjang tidak dikecualikan dalam Peraturan Pemerintah tersebut adalah termasuk penyerahan Jasa 
    yang dikenakan PPN.  Dalam Pengumuman Direktur Jenderal Pajak No. PENG-139/PJ.63/1989 tanggal 
    27 Maret 1989 ditetapkan 21 jenis jasa yang terutang PPN.

2.      Jasa penelitian dalam bentuk apapun termasuk penelitian kebudayaan yang dilakukan oleh (Lembaga) 
    Aspek Pola Pengasuhan Anak secara tradisional di Kalimantan Selatan, termasuk dalam 21 kelompok 
    Jasa Kena Pajak yang dirinci dalam Pengumuman Direktur Jenderal Pajak No. PENG-139/PJ.63/1989 
    tersebut di atas.  Dengan demikian maka atas penyerahan Jasa tersebut terutang PPN.

3.      Namun demikian sesuai dengan SE-22/PJ.3/1989 tanggal 20 Mei 1989 apabila penyerahan Jasa 
    tersebut pada butir 2 dilakukan oleh Instansi Pemerintah untuk Instansi Pemerintah lainnya, 
    sepanjang :
    3.1.    pembayarannya bersumber dari APBN, dan
    3.2.    oleh instansi yang menyerahkan Jasa Kena Pajak, penggantian yang diterima dimasukkan 
        dalam mata anggaran Pemerintah melalui Kas Negara, maka atas penyerahan Jasa tersebut 
        tidak terutang PPN dan tidak perlu dipungut PPN berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 56 
        Tahun 1988 karena diperlakukan sebagai pelaksanaan Jasa dalam rangka Pemerintahan 
        Umum.

4.      Apabila pembayaran tersebut tidak memenuhi ketentuan pada angka 3 dan pembayaran diterima 
    langsung oleh dan untuk peneliti sebagai imbalan/fee maka atas penyerahan Jasa tersebut terutang 
    PPN dan harus dipungut oleh Instansi Pemerintah yang melakukan pembayaran atau melalui KPKN.

Demikian penjelasan kami untuk diteruskan kepada Kantor Pelayanan Pajak yang bersangkutan.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA,

ttd.

WALUYO DARYADI KS