DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      7 Desember 2001

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1427/PJ.52/2001

                             TENTANG

                         PAJAK IMPOR ATAS ALAT-ALAT OLAH RAGA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Nomor xxxxxxxxx
tanggal 19 Juni 2001 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan dan 
penegasan sebagai berikut : 

1.          Surat tersebut secara garis besar memuat bahwa KONI Pusat sebagai organisasi keolahragaan yang 
    mempunyai tugas membantu Pemerintah dalam perumusan kebijakan di bidang pembinaan dan 
    pengembangan olahraga serta mengendalikan kebijakan tersebut.    

2.      Sehubungan dengan hal tersebut di atas, KONI mengajukan permohonan agar alat-alat/ perlengkapan 
    olahraga khususnya untuk olahraga prestasi yang didatangkan dari luar negeri oleh KONI Pusat dan 
    para anggotanya dapat diberikan fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak.    

3.      Sesuai dengan ketentuan penjelasan Pasal 2 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983  
    tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000   
    dan penjelasannya, unit tertentu dari Badan Pemerintah tidak termasuk sebagai Subjek Pajak apabila 
    memenuhi kriteria sebagai berikut :    
        a.      Dibentuk berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;    
    b.      Dibiayai dengan dana yang bersumber dari APBN atau APBD;    
        c.      Penerimaan lembaga tersebut dimasukkan dalam anggaran Pemerintah Pusat atau Daerah; 
        dan    
    d.      Pembukuannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional negara.    

4.      Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 254/KMK.03/2001  tanggal 30 
    April 2001 tentang Penunjukkan Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat dan Besarnya Pungutan 
    serta Tata Cara Penyetoran dan Pelaporannya, diatur bahwa dikecualikan dari pemungutan Pajak 
    Penghasilan Pasal 22 atas impor barang dan atau penyerahan barang yang berdasarkan ketentuan 
    Peraturan Perundang-undangan tidak terutang Pajak Penghasilan dan impor barang-barang tertentu 
    yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk dan atau Pajak Pertambahan Nilai.    

5.      Berdasarkan Pasal 4 huruf b Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 Tentang Perubahan Kedua Atas 
    Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan atas Barang Mewah (Undang-undang PPN) dan penjelasannya, diatur bahwa siapapun yang 
    memasukkan BKP ke dalam Daerah Pabean tanpa memperhatikan baik dilakukan dalam lingkungan 
    perusahaan atau pekerjaannya maupun tidak, tetap dikenakan PPN dan PPn BM yang pelaksanaan 
    pemungutannya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.    

6.      Dalam Pasal 4A Undang-undang PPN diatur bahwa penetapan jenis barang yang tidak dikenakan PPN 
    didasarkan atas kelompok-kelompok barang sebagai berikut :    
        a.      Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya;    
        b.      Barang-barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak;    
        c.      Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan 
        sejenisnya;    
        d.      Uang, emas batangan, dan surat-surat berharga.    

7.      Berdasarkan ketentuan-ketentuan di atas, dengan ini ditegaskan bahwa :    
        7.1.        Atas impor alat/perlengkapan olahraga tidak termasuk sebagai impor barang yang  
        dikecualikan dari Pemungutah PPh Pasal 22. namun apabila KONI Pusat merupakan unit 
        tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam butir 
        3, maka KONI Pusat bukan merupakan Subjek Pajak sehingga atas impor tersebut tidak 
        dipungut PPh Pasal 22;    
        7.2.        Dalam hal KONI Pusat bukan merupakan Subjek Pajak sehingga atas impor yang dilakukan 
        tidak dipungut PPh Pasal 22, tetapi apabila impor tersebut dilakukan oleh importir lain dengan 
        KONI Pusat sebagai indentor, maka importir yang bersangkutan wajib terlebih dahulu 
        menyetor PPh Pasal 25 sebesar 15% dari handling fee yang diterima.    
        7.3.        Atas impor alat/perlengkapan olahraga yang dibutuhkan oleh KONI Pusat dan para 
        anggotanya, tetap terutang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.    
 
Demikian untuk dimaklumi.
 



Direktur Jenderal Pajak


ttd.
 
Hadi Poernomo
NIP. 060027375


Tembusan :
1.  Menteri Keuangan
2.      Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan
3.      Direktur Jenderal Bea dan Cukai
4.      Direktur PPN dan PTLL
5.      Direktur Pajak Penghasilan
6.      Direktur Peraturan Perpajakan