DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      7 Desember 2001

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1426/PJ.52/2001

                             TENTANG

                    PERMOHONAN PENGHAPUSAN PAJAK PPN DAN PPh

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : xxxxxxxxx tanggal 10 Oktober 2001 hal sebagaimana tersebut 
pada pokok surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.      Surat; Saudara secara garis besar mengemukakan :    
        a.      UPC adalah organisasi nirlaba (NGO) yang bekerja bersama rakyat miskin kota di Jabotabek 
        dan memfokuskan kegiatannya pada penanganan masalah kemiskinan kota, di antara anggota 
        UPC adalah NGO-NGO yang bergerak di bidang kesehatan alternatif (obat-obatan tradisional, 
        akupresur dan akupuntur), koperasi simpan pinjam, bantuan hukum dan pendidikan untuk 
        anak-anak pemulung. UPC mendapatkan hibah berupa bantuan 15 unit perangkat komputer 
        bekas pakai dari NGO Korea yang merupakan mitra kerja UPC di tingkat regional, bantuan 
        tersebut bukan dimaksudkan untuk tujuan komersial namun lebih untuk mendukung 
        kegiatan-kegiatan yang dilakukan bersama para konstituent.    
        b.      Sehubungan dengan hal ini Saudara mohon penghapusan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan 
        Pajak Penghasilan (PPh).    

2.      Ketentuan yang berlaku sehubungan dengan permohonan Saudara adalah sebagai berikut :    
    2.1.        Pajak Pertambahan Nilai :    
                a.      Berdasarkan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 143 TAHUN 2000  tentang 
            Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai 
            Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Sebagaimana Telah 
            Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 
            menyatakan bahwa Atas impor Barang Kena Pajak yang berdasarkan ketentuan 
            perundang-undangan Pabean dibebaskan dari pungutan Bea Masuk, Pajak yang 
            terutang tetap dipungut kecuali ditetapkan lain berdasarkan Keputusan Menteri 
            Keuangan.    
                b.      Berdasarkan Pasal 2 ayat 3 huruf c Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/
            2001 tanggal 30 April 2001, tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak 
            Penjualan atas Barang Mewah Atas Impor Barang Kena Pajak Yang Dibebaskan Dari 
            Pungutan Bea Masuk menyatakan bahwa Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari 
            pungutan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah barng kiriman 
            hadiah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, atau kebudayaan.    
        2.2.        Pajak Penghasilan :    
                a.      Dalam Pasal 1 hurud c Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 604/KMK.04/1994 
            tanggal 21 Desember 1994 tentang Badan-badan dan Pengusaha Kecil yang 
            Menerima Harta Hibahan yang Tidak Termasuk sebagai Objek Pajak Penghasilan, 
            sebagaimana ditegaskan lebih lanjut dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak 
            Nomor : SE-05/PJ.4/1995 tanggal 8 Pebruari 1995, badan sosial adalah badan 
            termasuk yayasan yang kegiatannya semata-mata menyelenggarakan kegiatan 
            sosial sepanjang badan sosial tersebut tidak mencari keuntungan.    
                b.      Dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b angka 3) dan Pasal 3 ayat (3) Keputusan Menteri 
            Keuangan Nomor : 254/KMK.03/2001 tanggal 30 April 2001 tentang Penunjukan 
            Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat dan Besarnya Pungutan serta Tata Cara 
            Penyetoran dan Pelaporannya sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri 
            Keuangan Nomor : 392/KMK.03/2001, diatur bahwa dikecualikan dari pemungutan 
            Pajak Penghasilan Pasal 22 adalah impor barang kiriman hadiah untuk keperluan 
            ibadah umum, amal, sosial, atau kebudayaan yang dibebaskan dari pungutan Bea 
            Masuk dan atau Pajak Pertambahan Nilai. adapun pengecualian tersebut dilaksanakan 
            oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.    

3.      Berdasarkan ketentuan pada butir 2 di atas serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, 
    dengan ini ditegaskan bahwa :    
        3.1.        Pajak Pertambahan Nilai :    
                Atas impor barang berupa hibah 15 unit perangkat komputer bekas pakai dari NGO Korea, 
        Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang terutang tidak dipungut sepanjang Bea Masuknya 
        dibebaskan.    
        3.2.        Pajak Penghasilan :    
                a.      Sepanjang UPC memenuhi kriteria sebagai badan sosial sebagaimana dimaksud pada 
            butir 2.2, maka atas impor 15 unit perangkat komputer bekas pakai dari NGO Korea 
            tersebut dikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 apabila dibebaskan 
            dari pungutan Bea Masuk dan atau Pajak Pertambahan Nilai. pelaksanaan 
            pengecualian tersebut dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.    
                b.      Apabila impor 15 unit perangkat komputer bekas dari NGO Korea tersebut dilakukan 
            oleh importir lain dengan UPC sebagai indentor, maka impotir yang bersangkutan 
            diwajibkan terlebih dahulu menyetor PPh Pasal 25 sebesar 15% (lima belas persen) 
            dari handling fee yang diterima.    

Demikian agar Saudara maklum.
 



Direktur Jenderal Pajak
 
ttd.

Hadi Poernomo
NIP 060027375


Tembusan:
1.      Direktur Pajak Penghasilan
2.      Direktur Peraturan Perpajakan
3.      Direktur PPN dan PTLL