DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 7 Desember 2001 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1425/PJ.5/2001 TENTANG PERMINTAAN PENEGASAN ATAS HASIL TEMUAN INSPEKTORAT JENDERAL KEUANGAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara nomor xxxxxxxxx tanggal 28 Juni 2001 hal Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Inspektorat Jenderal Departemen Keuangan yang ditujukan kepada Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak, yang selanjutnya oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak diteruskan ke Direktur PPN dan PTLL, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat Saudara dan penjelasan yang diberikan dikemukakan bahwa : a. Berdasarkan temuan Inspektorat Jenderal Departemen Keuangan terhadap PT. TC Cabang Yogyakarta (Kantor Pusat Perusahaan terdaftar di KPP Badora) terdapat 8 (delapan) Faktur Pajak dengan nilai Rp. 17.686.200,- tidak memenuhi ketentuan formal sebagai Faktur Pajak Masukan, yang terdiri dari 7 (tujuh) Faktur Pajak menggunakan kode seri/nomor Faktur Pajak lama dan 1 (satu) Faktur Pajak tanpa alamat pembeli. Terhadap Faktur Pajak tersebut telah diberikan Restitusi oleh KPP Yogyakarta dan atas permohonan Wajib Pajak karena proyek sudah selesai telah dicabut NPWP dan NPPKP-nya dengan surat Nomor : Pem-137/WPJ.08/ KP.1303/1997 tanggal 3 Maret 1997; b. KPP Yogyakarta telah mengirim berkas PT. TC Cabang Yogyakarta dan tindak lanjut hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal Departemen Keuangan dengan surat Nomor : S-803/ WPJ.08/1303/2000 tanggal 17 Mei 2000 kepada Kepala KPP Badora untuk ditindaklanjuti temuan pemeriksaan dimaksud; c. PT. TC terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak di KPP Badora terhitung sejak 13 Nopember 1986 dan telah melaksanakan kewajiban PPN; d. Selanjutnya Saudara mohon penegasan atas masalah tersebut. 2. Dalam Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994 antara lain diatur bahwa : a. Pasal 1 huruf y; Surat Keputusan Pembetulan adalah surat keputusan untuk membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan atau kekeliruan dalam penerapan ketentuan Peraturan Perundang-undangan perpajakan yang terdapat dalam surat ketetapan pajak. b. Pasal 13 ayat (1) huruf c; dalam jangka waktu sepuluh tahun sesudah saat terutangnya pajak, atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) apabila berdasarkan hasil pemeriksaan mengenai Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih pajak; c. Pasal 13 ayat (3) huruf c; jumlah pajak dalam SKPKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% (seratus persen) dari Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang tidak atau kurang dibayar; d. Pasal 16 beserta penjelasannya, Direktur Jenderal Pajak karena jabatan dapat membetulkan Surat Ketetapan Pajak yang dalam penerbitannya terdapat kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam Peraturan Perundang-undangan perpajakan yaitu antara lain kekeliruan dalam pengkreditan. 3. Dalam Pasal 17 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP - 27/PJ./1995 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : Kep-150/PJ/1999 diatur bahwa Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan atau Pencabutan Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak hanya ditujukan untuk kepentingan tata usaha perpajakan tanpa menghilangkan kewajiban perpajakan yang harus dilakukan. 4. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan 3 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini disampaikan penegasan bahwa tindak lanjut penagihan kembali terhadap 8 (delapan) Faktur Pajak yang tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana tersebut di atas, agar dilakukan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak Badora dengan melakukan pembetulan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) PPN PT. TC Cabang Yogyakarta yang diterbitkan KPP Yogyakarta sesuai dengan Pasal 16 Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994. Demikian untuk dimaklumi. Direktur Jenderal, ttd. Hadi Poernomo NIP. 060027375 Tembusan : 1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak 2. Direktur PPN dan PTLL 3. Direktur Peraturan Perpajakan 4. Direktur Perencanaan Potensi dan Sistem Perpajakan 5. Kepala Kantor Wilayah VI DJP Jaya Khusus 6. Kepala Kantor Wilayah VIII DJP Jateng dan DIY 7. Kepala Kantor Pelayanan Pajak Yogyakarta