DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               12 Agustus 1992      

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1422/PJ.51/1992

                            TENTANG

              PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN ATAS PEMBELIAN KENDARAAN BERMOTOR 
                UNTUK PROYEK HIBAH DARI PEMERINTAH JEPANG

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 22 Juni 1992, perihal tersebut pada pokok surat, 
dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Berdasarkan Pasal 9 ayat (8) huruf b dan c Undang-undang PPN 1984 Pajak Masukan yang tidak dapat 
    dikreditkan adalah Pajak Masukan yang dibayar bagi pengeluaran untuk :
    a.  Pembelian barang dan pengeluaran biaya lain yang tidak mempunyai hubungan langsung 
        dengan proses menghasilkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;
    b.  Pembelian dan pemeliharaan kendaraan bermotor sedan, jeep, station wagon, van dan combi.

2.  Selanjutnya berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1441b/KMK.04/1989 telah digariskan 
    mengenai Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan termasuk untuk :
    a.  Pembelian Barang/Jasa Kena Pajak sebelum pengusaha dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena 
        Pajak;
    b.  Pembelian dan Pemeliharaan kendaraan bermotor sedan, jeep, station wagon, van dan combi 
        sesuai dengan Pasal 9 ayat (8) huruf c UU PPN 1984 kecuali untuk barang dagangan atau 
        untuk digunakan secara langsung sesuai dengan bidang usahanya;
    c.  Pembelian yang sifatnya untuk kepentingan pribadi pemilik/pemegang saham, direktur, 
        komisaris, dan karyawan;
    d.  Penyerahan yang Pajak Keluarannya Ditanggung oleh Pemerintah kecuali ditetapkan lain oleh 
        Menteri Keuangan;
    e.  Perolehan Barang/Jasa Kena Pajak yang PPN-nya (Pajak Masukan) nya ditanggung oleh 
        Pemerintah.

3.  Berdasarkan ketentuan di atas, maka untuk TAISEI-NISSHO-IAWAI CONSORTIUM yang :
    a.  Melaksanakan pembangunan konstruksi "The Project for Multiplication and Distribution of High 
        Quality Seed Potato" dimana atas PPN yang terutang dibayar oleh Pemerintah cq. Ditjen 
        Pertanian Tanaman Pangan Departemen Pertanian dengan Surat Perintah Membayar Nihil 
        (SPM NIHIL);

    b.  Melakukan pembelian kendaraan bermotor sebanyak :
        -   4 (empat) unit jeep Daihatsu Hiline;
        -   2 (dua) unit jeep Daihatsu Taft;
        -   2 (dua) unit truk Daihatsu;
        -   1 (satu) unit microbus Isuzu;
        -   5 (lima) unit Toyota Kijang pick up;
        -   1 (satu) unit sepeda motor Honda;

    maka Pajak Masukan yang dapat dikreditkan hanyalah Pajak Masukan yang dibayar untuk pembelian 
    kendaraan bermotor :
    -   2 (dua) unit truk Daihatsu,
    -   5 (lima) unit Toyota Kijang pick up.

4.  Tidak berlebihan untuk disampaikan bahwa Pajak Masukan yang dapat dikreditkan oleh TAISEI-
    NISSHO IAWAI CONSORTIUM pun hanyalah Pajak Masukan yang terdapat dalam Faktur Pajak yang 
    mencantumkan nama TAISEI-NISSHO IAWAI CONSORTIUM, tidak meliputi Faktur Pajak yang 
    mencantumkan nama anggotanya yang antara lain adalah Taisei Corporation.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK 
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd.

Drs. SUNARIA TADJUDIN