DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   14 September 1994       

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 141/PJ.41/1994

                            TENTANG

                SURAT KETERANGAN FISKAL LUAR NEGERI (SKFLN) 
             BAGI ANGGOTA ABRI, PEG. NEGERI SIPIL DAN PEJABAT NEGARA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Dalam rangka pelayanan SKFLN bagi setiap orang yang akan berangkat ke luar negeri (termasuk para anggota 
ABRI, Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara), bersama ini terlampir kami sampaikan :

a.  Keputusan Presiden Nomor 90 TAHUN 1993.
b.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 929/KMK.04/1994.
c.  Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE-06/PJ.41/1994.

dengan penjelasan khusus bagi anggota ABRI, Pegawai Sipil dan Pejabat Negara sebagai berikut :

1.  Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 2 huruf c, huruf d dan huruf e Kep. Pres Nomor 90 TAHUN 1993 Jo 
    butir 2.2.1. huruf a, b, dan c Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor :SE-06/PJ.41/1994 tanggal 25 Februari 
    1994, diatur bahwa yang diberikan pembebasan untuk membayar FLN adalah :

    a)  Mereka yang bertolak ke luar negeri dengan memakai Paspor Diplomatik.
        Dalam hal keberangkatannya ke luar negeri dalam rangka penempatan di luar negeri, 
        termasuk isteri dan anak-anaknya yang merupakan anggota rumah tangganya yang belum 
        berusia 25 tahun, belum kawin tidak mempunyai mata pencaharian, masih menjadi 
        tanggungannya dan tinggal diwilayah akreditasi.

    b)  Pejabat Negara, Anggota ABRI dan Pegawai Negeri Sipil yang bertolak ke Luar Negeri dalam 
        rangka dinas (menggunakan paspor dinas) dan dilengkapi dengan surat tugas/surat 
        perjalanan dinas ke luar negeri untuk setiap kali keberangkatan, tidak termasuk anggota 
        keluarganya.

        Dalam hal keberangkatannya ke luar negeri dalam rangka penempatan di luar negeri, 
        termasuk isteri dan anak-anaknya yang merupakan anggota rumah tangganya yang belum 
        berusia 25 tahun, belum kawin, belum mempunyai mata pencaharian, masih menjadi 
        tanggungannya dan tinggal diwilayah akreditasi.

    c)  Anggota ABRI yang mendapat tugas sebagai pasukan PBB atau dalam rangka latihan bersama 
        dengan pasukan negara lain diluar negeri, dengan menyerahkan surat tugas dari kesatuan 
        yang bersangkutan dengan menunjukkan daftar anggota pasukan oleh pimpinan rombongan.

    Jadi yang bebas dari kewajiban membayar FLN hanyalah pejabat tersebut karena dinas, sedangkan 
    isteri dan anak-anaknya wajib membayar FLN, kecuali pejabat yang ke luar negeri dalam rangka 
    penempatan.

2.  Kenyataan selama ini dilapangan masih sering terjadi seorang pejabat yang melakukan perjalanan 
    dinas ke luar negeri yang kebetulan membawa serta isteri dan anaknya, yang kemungkinan karena 
    belum memahami ketentuan tersebut pada butir 1 maka terjadi salah persepsi yang kadang-kadang 
    beranggapan petugas FLN menghambat perjalanan dinasnya dan sebagainya.

3.  Untuk memperlancar perjalanan ke luar negeri dan untuk menghindari citra yang kurang baik bagi 
    petugas FLN, diminta agar Surat Keputusan dan Surat Edaran tersebut disebarluaskan kepada pejabat 
    dilingkungan Bapak/Ibu/Sdr, sehingga bilamana para pejabat telah memahami ketentuan yang 
    berlaku maka persyaratan-persyaratan mengenai SKFLN akan bisa dipenuhi terlebih dahulu.

    Dengan persepsi yang sama atas pemahaman ketentuan-ketentuan tentang SKFLN, maka petugas 
    FLN tidak menjadi tumpuan kesalahan sehingga semua berjalan lancar dan meningkatkan citra 
    pelayanan aparat Ditjen Pajak dan pejabat imigrasi yang terkait.

Demikian untuk menjadikan maklum dan atas kerjasama yang baik diucapkan terima kasih.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER