DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                3 Oktober 1989    

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 1415/PJ.5/1989

                            TENTANG

        PEMBEBASAN PPN ATAS SEWA RUMAH/APPARTEMENT OLEH JICA EXPERTS

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Berkenaan dengan surat Saudara Nomor : XYZ tanggal 14 Agustus 1989 perihal seperti tersebut pada pokok 
surat , dapat kami jelaskan bahwa penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak kepada Perwakilan Asing 
dan Organisasi-organisasi Internasional beserta stafnya (terbatas untuk Diplomatic dan Home Based staff) 
dibebaskan dari pengenaan PPN dengan asas timbal balik sesuai dengan Konvensi Viena Tahun 1961 dan 
Tahun 1962 yang oleh Pemerintah Indonesia telah diratifikasi dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1982 
dan Undang-undang Nomor 2 Tahun 1982.

Dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 335/KMK.04/1987 tanggal 23 Mei 1987 telah ditentukan nama 
Organisasi-organisasi Internasional yang pejabat-pejabatnya mendapat pembebasan pajak.

Dalam Keputusan Menteri Keuangan tersebut Kerjasama Bilateral dalam bentuk Kerjasama Teknik dan 
Kebudayaan berdasarkan perjanjian yang diadakan antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Negara 
Sahabat termasuk dalam kategori organisasi-organisasi Internasional yang pejabat-pejabatnya mendapatkan 
pembebasan pajak.  Namun demikian JICA tidak tercantum dalam Keputusan Menteri tersebut.  Sehubungan 
dengan itu untuk JICA Experts yang dipekerjakan di Indonesia dalam rangka kerjasama Tehnik dengan 
Pemerintah Indonesia perlu penegasan apakah yang bersangkutan termasuk dalam Lembaga Internasional/
Badan-badan Kerjasama Bilateral yang memperoleh fasilitas Diplomatic.  Untuk itu diperlukan keterangan dari 
Deplu atau Sekretariat Kabinet sesuai dengan Surat Direktur Jenderal Pajak kepada Direktur Jenderal 
Protokol & Konsuler Nomor : S-975/PJ.5/1989 tanggal 6 Juli 1989 yang copynya bersama ini dilampirkan.

Apabila JICA Experts ternyata memperoleh fasilitas diplomatik maka kepada mereka dapat diberikan 
pembebasan PPN atas perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak di Indonesia.

Demikian penjelasan kami, kiranya maklum.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

Drs. MAR'IE MUHAMMAD