DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 10 Nopember 1990 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1414/PJ.5.1/1990 TENTANG PEMUNGUTAN PPN ATAS DISTRIBUSI AIR DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 31 Juli 1990 perihal seperti tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf a ke 1) Undang-undang PPN 1984, PPN dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak yang dilakukan di daerah pabean dalam lingkungan perusahaan atas pekerjaannya oleh Pengusaha yang menghasilkan Barang Kena Pajak. 2. Sedangkan pengertian "menghasilkan" menurut Pasal 1 huruf m Undang-undang PPN 1984, adalah kegiatan mengolah melalui proses mengubah bentuk atau sifat barang dari bentuk aslinya menjadi barang baru atau mempunyai daya guna baru termasuk membuat, memasak, merakit, mencampur, mengemas, membotolkan dan menambang. Usaha yang dilakukan oleh PT. XYZ menyedot air dari dalam tanah dan kemudian langsung mendistribusikan kepada para konsumen adalah termasuk kegiatan menambang. 3. Apabila sebelum air tersebut didistribusikan kepada konsumen, terlebih dahulu diproses untuk penjernihan misalnya diberi kaporit, maka atas penyedotan air tanah dan penyaluran air bersih melalui pipa terutang PPN. Namun demikian berdasarkan Pasal 2 angka 6 Keputusan Presiden Nomor 18 TAHUN 1986, PPN yang terutang atas penyerahan air bersih yang disalurkan melalui pipa ditanggung Pemerintah. 4. PPN yang terlanjur dipungut dari para konsumen air sebagaimana dinyatakan dalam surat tersebut di atas tetap harus disetor ke Kas Negara dan tidak dapat dimintakan kembali, karena pada hakekatnya memang terutang PPN. Demikian kiranya Saudara maklum. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA, ttd. WALUYO DARYADI KS