DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                              6 Desember 2001

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 1413/PJ.5/2001

                             TENTANG

            PENANGANAN PERMOHONAN PEMBAYARAN PENDAHULUAN PPN DAN ATAU PPnBM
                 DALAM RANGKA EKSPOR OLEH BINTEK KEUANGAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor xxxxxxxxx tanggal 15 Nopember 2001 hal sebagaimana tersebut 
pada pokok surat, dan surat Inspektur Jenderal Departemen Keuangan SR-315/1/2001 tanggal 3 Oktober 2001 
perihal Penyalahgunaan Faktur Pajak dalam rangka memperoleh restitusi restitusi PPN melalui BINTEK (dahulu 
Bapeksta) Keuangan, telah ditemukan adanya penyalahgunaan Faktur Pajak oleh perusahaan pemakai fasilitas 
Pembayaran Pendahuluan PPN dan atau PPn BM, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam Pasal 17 C Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara 
    Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000 diatur :
    a.  Ayat (1), bahwa Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan penelitian atas permohonan 
        pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari Wajib Pajak dengan kriteria tertentu, 
        menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak paling lambat 3 
        (tiga) bulan sejak permohonan diterima untuk Pajak Penghasilan dan paling lambat 1 (satu) 
        bulan sejak permohonan diterima untuk Pajak Pertambahan Nilai. 
    b.  Ayat (2), Kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan 
        Keputusan Menteri Keuangan. 
    c.  Ayat (3), Wajib Pajak dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) 
        ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak. 

2.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 544/KMK.04/2000 tentang Kriteria Tertentu Bagi PKP Yang Dapat 
    Diberikan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak diatur bahwa syarat/kriteria yang 
    harus dipenuhi oleh Wajib Pajak dapat ditetapkan menjadi Wajib Pajak Kriteria Tertentu antara lain : 
    -   Tepat waktu dalam menyampaikan SPT untuk semua jenis pajak dalam dua tahun terakhir. 
    -   Tidak mempunyai tunggakan pajak, kecuali telah memperoleh izin untuk mengangsur atau 
        menunda. 
    -   Tidak pernah dijatuhi hukuman karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dalam 
        jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir. 
    -   Dalam hal laporan diaudit oleh Akuntan Publik atau BPKP harus dengan pendapat wajar tanpa 
        pengecualian atau dengan pendapat wajar dengan pengecualian sepanjang pengecualian 
        tersebut tidak mempengaruhi rugi fiscal. 

3.  Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 160/PJ/2001 tentang Tata Cara Pengembalian 
    Kelebihan Pembayaran PPN dan PPnBM antara lain diatur bahwa : 
    -   Direktur Jenderal Pajak melakukan tindakan pemeriksaan sebelum menerbitkan Surat 
        Ketetapan Pajak atas permohonan  pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang diajukan 
        oleh PKPK kecuali untuk PKP dengan Kriteria Tertentu surat ketetapan pajak dapat diterbitkan 
        tanpa melakukan tindakan pemeriksaan. 
    -   Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan tindakan pemeriksaan terhadap PKP dengan Kriteria 
        Tertentu dan menerbitkan surat ketetapan pajak setelah melakukan pengembalian 
        pendahuluan kelebihan pajak. Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan, DJP menerbitkan Surat 
        Ketetapan Pajak Kurang Bayar, jumlah kekurangan pajak ditambah dengan sanksi 
        administrasi berupa kenaikan 100% (seratus persen) dari jumlah kekurangan pembayaran 
        pajak. 

4.  Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-05/PJ.3/2001 Direktur Jenderal Pajak 
    menginstruksikan kepada petugas pajak agar mempercepat pelayanan restitusi sebagai berikut : 
    -   Atas permohonan restitusi oleh Wajib Pajak selain PKP dengan Kriteria Tertentu dan yang 
        melakukan kegiatan tertentu, Kepala KPP melakukan pemeriksaan harus menerbitkan SKP 
        paling lambat 6 (enam) bulan sejak permohonan diterima walaupun sesuai ketentuan harus 
        diproses paling lambat 12 (dua belas) bulan. 
    -   Demikian juga untuk Wajib Pajak dengan kriteria tertentu, meskipun batas waktu penerbitan 
        SKP atas permohonan restitusi Wajib Pajak kriteria tertentu sesuai ketentuan adalah paling 
        lambat 1 (satu) bulan. Kepala KPP setelah melakukan penelitian harus menerbitkan SKP paling 
        lambat 7 (tujuh) hari sejak permohonan diterima. 
    -   Khusus permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang diajukan oleh PKP 
        sehubungan dengan Faktur Pajak Masukan atas impor dan atau perolehan barang modal yang 
        tidak mendapat fasilitas perpajakan (tidak dipungut PPn atau dibebaskan dari pengenaan PPN), 
        harus diterbitkan SKP paling lambat 1 (satu) bulan sejak permohonan diterima. 

5.  Dalam rangka meningkatkan pelayanan dan pengawasan pemberian restitusi PPN dan PPn BM, 
    Direktur Jenderal Pajak sedang mengembangkan program konfirmasi Faktur Pajak secara elektronik 
    yang sekarang sedang diujicoba di 76 (tujuh puluh enam) Kantor Pelayanan Pajak dan akan 
    diberlakukan secara nasional pada tanggal 1 Januari 2002. 

6.  Berdasarkan hal-hal sebagaimana tersebut pada butir 1 sampai dengan butir 5, kami berpendapat 
    bahwa : 
    a.  Sesuai Pasal 17 C Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata 
        Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000, 
        pembayaran pendahuluan kelebihan PPN dan atau PPn BM  hanya dapat diberikan kepada 
        Wajib Pajak dengan kriteria tertentu. Oleh karena itu, demi kepastian hukum pembayaran 
        pendahuluan PPN dan PPnBM melalui BINTEK Keuangan dahulu Bapeksta Keuangan 
        sebagaimana diatur pada Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 07/PJ./1995 
        sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak KEP - 20/PJ./1996, tidak 
        dapat diberikan lagi. 
    b.  Selanjutnya, permohonan pengembalian pembayaran pendahuluan PPN dan PPnBM yang 
        diajukan kepada BINTEK Keuangan yang belum diproses agar diteruskan ke Direktorat 
        Jenderal Pajak (Dit. PPN dan PTLL) untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang 
        berlaku. 

Demikian untuk dimaklumi.



Direktur Jenderal,

ttd.

Hadi Poernomo
NIP. 060027375


Tembusan :
1.  Direktur PPN dan PTLL
2.  Direktur Peraturan Perpajakan