DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 4 Desember 2001 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1395/PJ.52/2001 TENTANG PERLAKUAN PPN ATAS PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK/JASA KENA PAJAK DI KAWASAN PULAN BINTANDAN KARIMUN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara nomor xxxxxxx tanggal 26 Oktober 2001 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Secara garis besar surat tersebut menjelaskan bahwa : 1.1. Sehubungan dengan Surat Direktur PPN dan PTLL Nomor S-1027/PJ.52/2000 tanggal 10 Juli 2000 Saudara menjelaskan bahwa terdapat perbedaan interprestasi yaitu para pengusaha/ investor di Bintan menafsirkan bahwa penyerahan BKP/JKP (sebagai contoh penjualan villa dan persewaan lapangan golf) tidak dikenakan PPN karena masih dalam rangka pengembangan kawasan Pulau Bintan, sedangkan Saudara berpendapat bahwa atas penyerahan BKP/JKP (penjualan villa dan persewaan golf) tersebut terutang PPN karena penyerahannya langsung ke konsumen dan tidak terkait dengan pengembangan kawasan pulau Bintan. 1.2. Selanjutnya Saudara memohon penegasan apakah atas penyerahan BKP/JKP (penjualan villa dan persewaan lapangan golf) tersebut terutang PPN. 2. Ketentuan-ketentuan perpajakan yang berhubungan dengan permasalahan tersebut di atas adalah : 1. Sesuai ketentuan yang diatur dalam Pasal 1 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1995 tanggal 24 Agustus 1995 tentang Perlakuan Perpajakan Dalam Rangka Kegiatan Konstruksi dan Kegiatan Operasi PembangunanProyek Pengembangan Pulau Bintan dan Karimun, bahwa Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang tidak dipungut seluruhnya atas perolehan dalam negeri Barang Kena Pajak maupun Jasa Kena Pajak dan Impor Barang Kena Pajak maupun pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan Jasa Kena Pajak yang berasal dari luar daerah pabean Indonesia oleh Pengusaha yang melakukan kegiatan konstruksi dan kegiatan operasi untuk pembangunan : a. Kawasan yang akan dikembangkan untuk usaha-usaha kepariwisataan termasuk sarana pendukungnya di Pulau Bintan; b. Kawasan industri di Pulau Bintan; c. Kawasan pengembangan sumber-sumber air di Pulau Bintan; d. Kawasan penimbunan distribusi dan pengolahan minyak bumi, serta kawasan industri maritim (galangan kapal) dan konstruksi lepas pantai di Pulau Karimun Besar dan pulau-pulau di sekitarnya. 2. Selanjutnya dalam Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 616/KMK.01/1996 tanggal 25 Oktober 1996 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 346/KMK.04/1998 tanggal 13 Juli 1998 diatur bahwa atas impor Barang Kena Pajak maupun pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan Jasa Kena Pajak yang berasal dari luar Pabean Indonesia serta perolehan dalam negeri Barang Kena Pajak maupun Jasa Kena Pajak oleh pengusaha/badan untuk kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka pengembangan kawasan-kawasan yang dimaksud pada Pasal 1 butir 1 termasuk obyek-obyek yang dibangun didalamnya diberikan pembebasan Bea Masuk, dan tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Pajak Penghasilan Pasal 22. 3. Selanjutnya dalam Pasal 1 angka 14 Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 diatur bahwa Pengusaha adalah orang pribadi atau badan yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean. 3. Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa : a. Fasilitas PPN dan PPnBM yang terutang tidak dipungut seluruhnya hanya diberikan atas : - Impor Barang Kena Pajak; - Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean; - Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean; dan - Perolehan dalam negeri Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak oleh pengusaha/ badan yang semata-mata digunakan dalam rangka pengembangan kawasan di Pulau Bintan dan Pulau Karimun. b. Dengan demikian penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak hasil kegiatan operasi kepada pihak lain oleh perusahaan yang masih dalam tahap penyelesaian investasi pada dasarnya tetap terutang PPN dan PPn BM, kecuali Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak tersebut dimanfaatkan oleh pengusaha/badan yang semata-mata digunakan dalam rangka pengembangan kawasan di Pulau Bintan dan Pulau Karimun. c. Dalam contoh yang Saudara berikan, penjualan villa/persewaan lapangan golf tersebut dimanfaatkan oleh pihak lain (konsumen yang membeli villa dan atau menggunakan lapangan golf), oleh karenanya atas penjualan/persewaan tersebut terutang PPN. Demikian untuk dimaklumi. a.n. Direktur Jenderal Pajak Direktur PPN dan PTLL ttd. I Made Gde Erata NIP. 060044249 Tembusan : 1. Direktur Jenderal Pajak 2. Direktur Peraturan Perpajakan