DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 4 Desember 2001 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1393/PJ.5/2001 TENTANG PENGENAAN PPN ATAS PENYERAHAN BKP DI LUAR NEGERI OLEH WAJIB PAJAK DALAM NEGERI KE WAJIB PAJAK DALAM NEGERI LAINNYA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara nomor xxxxxxxxx tanggal 1 Oktober 2001 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa : a. PT. CLI melakukan perjanjian kontrak penjualan Barang Kena Pajak (BKP) dengan Wajib Pajak Dalam Negeri yang ditandatangani di Indonesia, atas perjanjian tersebut pembeli menghendaki penyerahan BKP dilakukan di Singapura. BKP yang diserahkan tersebut dibeli dari Italia yang langsung dikirim ke Singapura; b. PT. CLI melakukan perjanjian kontrak penjualan BKP dengan Wajib Pajak Dalam Negeri yang ditandatangani di Indonesia, atas perjanjian tersebut pembeli menghendaki penyerahan BKP dilakukan di Singapura, BKP yang diserahkan tersebut diimpor dari Italia. Setelah barang tersebut diterima di Indonesia kemudian diekspor ke Singapura. c. Selanjutnya Saudara mohon penjelasan apakah atas penyerahan KBP tersebut di atas terutang Pajak Pertambahan Nilai (PPN). 2. Dalam Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 diatur bahwa : a. Pasal 4; Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas : 1) Huruf a; penyerahan BKP di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha; 2) Huruf b; impor BKP; 3) Huruf f; ekspor BKP oleh Pengusaha Kena Pajak b. Pasal 7; 1) Ayat (1); Tarif PPN adalah 10% (sepuluh persen) 2) Ayat (2); Tarif PPN atas ekspor BKP adalah 0% (nol persen) 3. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 dengan ini disampaikan penegasan sebagai berikut : a. Pembelian BKP dari Italia yang Saudara langsung kirim ke Singapura bukan merupakan penyerahan BKP dalam Daerah Pabean sehingga atas penyerahan tersebut tidak terutang PPN; b. Pembelian BKP dari Italia yang Saudara impor ke Indonesia adalah merupakan kegiatan memasukkan barang dari luar Daerah Pabean ke dalam Daerah Pabean sehingga atas impor tersebut terutang PPN dan apabila kemudian Saudara mengekspor barang tersebut ke Singapura maka atas ekspor tersebut terutang PPN sebesar 0% (nol persen). Demikian untuk dimaklumi. a.n. Direktur Jenderal Pajak Direktur PPN dan PTLL ttd. I Made Gde Erata NIP. 060044249 Tembusan : 1. Direktur Jenderal Pajak; 2. Direktur Peraturan Perpajakan; 3. Kepala Kanwil VII DJP Jawa Barat; 4. Kepala KPP Bekasi.