DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                              4 Desember 2001

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 1393/PJ.5/2001

                             TENTANG

    PENGENAAN PPN ATAS PENYERAHAN BKP DI LUAR NEGERI OLEH WAJIB PAJAK DALAM NEGERI
                KE WAJIB PAJAK DALAM NEGERI LAINNYA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor xxxxxxxxx tanggal 1 Oktober 2001 hal sebagaimana tersebut pada 
pokok surat, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa :
    a.  PT. CLI melakukan perjanjian kontrak penjualan Barang Kena Pajak (BKP) dengan Wajib 
        Pajak Dalam Negeri yang ditandatangani di Indonesia, atas perjanjian tersebut pembeli 
        menghendaki penyerahan BKP dilakukan di Singapura. BKP yang diserahkan tersebut dibeli 
        dari Italia yang langsung dikirim ke Singapura;
    b.  PT. CLI melakukan perjanjian kontrak penjualan BKP dengan Wajib Pajak Dalam Negeri yang 
        ditandatangani di Indonesia, atas perjanjian tersebut pembeli menghendaki penyerahan BKP 
        dilakukan di Singapura, BKP yang diserahkan tersebut diimpor dari Italia. Setelah barang 
        tersebut diterima di Indonesia kemudian diekspor ke Singapura.
    c.  Selanjutnya Saudara mohon penjelasan apakah atas penyerahan KBP tersebut di atas 
        terutang Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

2.  Dalam Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan 
    Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 
    18 TAHUN 2000 diatur bahwa :
    a.  Pasal 4; Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas :
        1)  Huruf a; penyerahan BKP di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha;
        2)  Huruf b; impor BKP;
        3)  Huruf f; ekspor BKP oleh Pengusaha Kena Pajak
    b.  Pasal 7;
        1)  Ayat (1); Tarif PPN adalah 10% (sepuluh persen)
        2)  Ayat (2); Tarif PPN atas ekspor BKP adalah 0% (nol persen)

3.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 dengan ini 
    disampaikan penegasan sebagai berikut :
    a.  Pembelian BKP dari Italia yang Saudara langsung kirim ke Singapura bukan merupakan 
        penyerahan BKP dalam Daerah Pabean sehingga atas penyerahan tersebut tidak terutang 
        PPN;
    b.  Pembelian BKP dari Italia yang Saudara impor ke Indonesia adalah merupakan kegiatan 
        memasukkan barang dari luar Daerah Pabean ke dalam Daerah Pabean sehingga atas impor 
        tersebut terutang PPN dan apabila kemudian Saudara mengekspor barang tersebut ke 
        Singapura maka atas ekspor tersebut terutang PPN sebesar 0% (nol persen).

Demikian untuk dimaklumi.




a.n. Direktur Jenderal Pajak
Direktur PPN dan PTLL

ttd.

I Made Gde Erata
NIP. 060044249


Tembusan :
1.  Direktur Jenderal Pajak;
2.  Direktur Peraturan Perpajakan;
3.  Kepala Kanwil VII DJP Jawa Barat;
4.  Kepala KPP Bekasi.