DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 8 Agustus 1997 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 138/PJ.32/1997 TENTANG PPN ATAS PENJUALAN TANAH ASLI/KONDISI APA ADANYA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 11 Oktober 1996 perihal sebagaimana tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat Saudara dinyatakan bahwa : a. PT XYZ adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang real estat/property. b. Dalam kegiatannya, PT XYZ membeli tanah penduduk yang berasal dari area perumahan kumuh yang terletak di Jalan A Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan. Pada saat dilakukan pembelian, penduduk membongkar rumahnya masing-masing dan sampai saat ini tanah tersebut masih kosong atau belum diolah. c. Rencananya sebagian tanah tersebut akan dialihkan/dijual sesuai dengan harga pasar kepada PT ABC dimana pemegang sahamnya adalah pihak asing 50% dan PT XYZ 50% yang berasal dari hasil pengalihan tanah. d. Sehubungan dengan permasalahan di atas, Saudara menanyakan apakah atas transaksi pengalihan tanah kosong (belum diolah) kepada PT ABC terutang PPN 8%. 2. Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-55/PJ.3/1985 tanggal 20 Agustus 1985 jo surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-1376/PJ.3/1986 tanggal 16 Mei 1986 dinyatakan bahwa Dasar Pengenaan Pajak atas penyerahan tanah dan bangunan yang dilakukan oleh real estat/industrial estat didasarkan pada harga jual bangunan dikurangi dengan faktor pengurang sebesar 20% x harga jual tanah. 3. Berdasarkan uraian di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : a. PT XYZ adalah perusahaan real estat. Sesuai dengan persyaratan perizinan bagi usaha real estat, kegiatan usaha pokoknya adalah menjual tanah dan bangunan yang menjadi satu kesatuan, yang penyerahannya terutang PPN.Dengan demikian, pada dasarnya perusahaan real estat kegiatan usahanya bukanlah menjual tanah. b. Apabila perusahaan real estat ternyata menjual tanah saja, maka sesuai dengan butir a di atas, penjualan tersebut dianggap merupakan penyerahan tanah dan bangunan. c. Sesuai dengan surat Direktur Jenderal Pajak kepada DPP Persatuan Pengusaha Real Estat mor S-1376/PJ.3/1986 tanggal 16 Mei 1986, Dasar Pengenaan Pajak atas penyerahan yang lakukan oleh perusahaan real estat adalah sebesar harga penjualan dengan faktor pengurang 20% dari harga jual. Oleh karena itu, penjualan tanah yang dilakukan oleh PT XYZ merupakan penyerahan Barang Kena Pajak yang terutang PPN sebesar 10% x (harga jual dikurangi faktor pengurang sebesar 20% x harga jual tanah). Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR ttd Drs. DJONIFAR AF, MA