DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      3 Desember 2001

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1388/PJ.51/2001

                             TENTANG

                                  PPN ATAS PENYERAHAN DAUN TEH SEGAR

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor xxxxxx tanggal 31 Oktober 2001 hal jenis barang yang tidak 
dikenakan PPN (Penyempurnaan ke-2 atas Surat Edaran Seri 92-95), dengan ini disampaikan hal-hal sebagai 
berikut : 

1.          Dalam surat tersebut, Saudara mengemukakan hal-hal sebagai berikut :    
        a.          Sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-47/PJ.51/1995 tanggal 2 Agustus 1995 
        tentang Jenis Barang Yang Tidak Dikenakan PPN (Penyempurnaan Ke-2 atas Surat Edaran 
        Seri PPN 25-95) bahwa daun teh segar yang diproses sampai pada tahap dikeringkan, 
        sepanjang proses pengeringan tersebut tidak meliputi fermentasi masih dianggap sebagai 
        barang hasil perkebunan yang dipetik langsung atau diambil langsung dari sumbernya 
        sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 2 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 
        1994, sehingga atas penyerahan daun teh tersebut tidak terutang PPN, kecuali jika 
        diserahkan dalam bentuk kemasan.    
        b.      Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Saudara memohon agar Surat Edaran tersebut tetap 
        diberlakukan karena sangat membantu usaha Petani dan Pekebun teh hijau.    

2.      Sesuai Pasal 4A ayat 2 Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang 
    dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-
    undang Nomor 18 TAHUN 2000 jo. Pasal 1 dan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 
    yang berlaku sejak tanggal 1 Januari 2001, diatur bahwa jenis barang yang tidak dikenakan Pajak 
    Pertambahan Nilai antara lain kelompok barang-barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan 
    rakyat banyak, yaitu beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, dan garam baik yang beryodium maupun 
    yang tidak beryodium.        

3.      Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 
    Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang  
    Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 yang efektif berlaku 
    sejak tanggal 1 Januari 1995 sampai dengan tanggal 31 Desember 2000, antara lain diatur bahwa 
    barang hasil pertanian, hasil perkebunan, dan hasil kehutanan, yang dipetik langsung, diambil 
    langsung, atau disadap langsung, dari sumbernya adalah jenis barang yang tidak dikenakan PPN.        

4.      Sesuai Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 143 TAHUN 2000 tentang Pelaksanaan Undang-undang 
    Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas 
    Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, 
    bahwa pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku (1 Januari 2001), Peraturan Pemerintah 
    Nomor 50 TAHUN 1994 tentang pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak 
    Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah 
    diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, dinyatakan tidak berlaku.        

5.      Sesuai Pajak Pertambahan Nilai 12 Tahun 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena 
    Pajak Tertentu yang bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai jo. 
    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 155/KMK.03/2001 dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 
    KEP - 294/PJ./2001, diatur antara lain bahwa :        
        a.      Barang hasil pertanian adalah barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang ;    
                (i)     Pertanian, perkebunan, dan kehutanan;    
                (ii)        Peternakan, perburuan dan penangkapan, maupun penangkaran; atau    
                (iii)       Perikanan baik dari penangkapan atau budidaya.    
        b.      Atas penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis berupa barang hasil 
        pertanian yang dipetik langsung, diambil langsung, atau disadap langsung dari sumbernya 
        termasuk hasil pemrosesannya yang dilakukan dengan cara tertentu yang diserahkan oleh 
        petani atau kelompok petani dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.        
        c.      Yang dimaksud dengan pemrosesan barang hasil pertanian yang dilakukan dengan cara 
        tertentu antara lain dengan cara direndam, dikupas, disucihamakan, dipisahkan dari kulit atau 
        biji atau pelepah, dipecah/digiling, disayat, dibelah, dikeringkan, diperam, dicuci, dirajang, 
        digaruk, disisir, direbus, dibakukan, dan atau dikemas dengan cara sangat sederhana untuk 
        tujuan melindungi barang yang bersangkutan, untuk hasil usaha di bidang pertanian atau 
        perkebunan.        
        d.      Yang dimaksud dengan petani adalah orang yang melakukan kegiatan usaha di bidang 
        pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, perburuan atau penangkapan, penangkaran, 
        penangkapan atau budidaya perikanan.        

6.      Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan butir 5 di atas serta memperhatikan isi surat 
    Saudara terwsebut pada butir 1, dengan ini disampaikan bahwa :            
        a.      Pengenaan PPN atas penyerahan daun teh segar adalah sebagai berikut :        
                (i)         Sebelum tanggal 1 Januari 2001 :    
                        -   Atas penyerahan daun teh segar dan yang diproses sampai pada tahap 
                dikeringkan sepanjang proses pengeringan tersebut tidak meliputi 
                fermentasi, tidak dikenakan PPN.    
                (ii)        Sejak tanggal 1 Januari 2001 :        
                        -       Atas penyerahan daun teh segar yang diproses dengan cara dikeringkan oleh 
                petani dan kelompok petani dibebaskan dari pengenaan PPN.    
                        -   Atas penyerahan daun teh segar yang diproses dengan cara dikeringkan oleh 
                siapapun selain petani atau kelompok petani dikenakan PPN.    
        b.      Dengan demikian permohonan Saudara agar Surat Edaran tersebut tetap diberlakukan tidak 
        dapat kami penuhi.            
 
Demikian untuk dimaklumi.
 


a.n. Direktur Jenderal
Direktur Pajak Pertambahan Nilai
Dan Pajak Tidak Langsung Lainnya.
 
ttd.
 
I Made Gde Erata
NIP. 060044249


Tembusan :
1.      Direktur Peraturan Perpajakan
2.      Direktur Pajak Penghasilan