DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 21 Mei 1997 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1386/PJ.51/1997 TENTANG PAJAK MASUKAN ATAS PENYERAHAN BKP/JKP YANG TIDAK DIKENAKAN PPN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 29 April 1997 perihal tersebut di atas, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut : 1. Sesuai dengan Pasal 16B ayat (3) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan. 2. Sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) huruf d Keputusan Menteri Keuangan Nomor 643/KMK.04/1994, bagi Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan usaha yang atas penyerahannya sebagian terutang Pajak Pertambahan Nilai dan sebagian lainnya terutang Pajak Pertambahan Nilai tetapi ditanggung Pemerintah atau dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, maka Pajak Masukan yang dibayar atas perolehan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak yang nyata-nyata digunakan untuk unit atau kegiatan yang atas penyerahan hasil dari unit atau kegiatan tersebut tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai ditanggung Pemerintah, atau dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan. 3. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut : 3.1. Tidak dikenakan PPN atas penyerahan jasa pemborongan bangunan untuk pembangunan Museum Festival Istiqlal sebagaimana dimaksud dalam surat Menteri Keuangan R.I. Nomor S-472/KMK.04/1996 dan surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-2805/PJ.51/1996 adalah berarti dibebaskan dari pengenaan PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16B ayat (3) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994. 3.2. Pajak Masukan yang dibayar oleh PT XYZ atas perolehan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak hubungan dengan proyek pembangunan Museum Festival Istiqlal nyata-nyata digunakan untuk kegiatan yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN, dengan demikian Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO