DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      21 Mei 1997

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1386/PJ.51/1997

                            TENTANG

               PAJAK MASUKAN ATAS PENYERAHAN BKP/JKP YANG TIDAK DIKENAKAN PPN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 29 April 1997 perihal tersebut di atas, dengan ini diberitahukan 
hal-hal sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan Pasal 16B ayat  (3) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah 
    dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, Pajak Masukan yang dibayar  untuk perolehan Barang 
    Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari 
    pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan. 

2.  Sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) huruf d Keputusan Menteri Keuangan Nomor 643/KMK.04/1994, bagi 
    Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan usaha yang atas penyerahannya sebagian terutang 
    Pajak Pertambahan Nilai dan sebagian lainnya terutang Pajak Pertambahan Nilai tetapi ditanggung 
    Pemerintah atau dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, maka Pajak Masukan yang 
    dibayar atas perolehan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak yang nyata-nyata digunakan untuk unit 
    atau kegiatan yang atas penyerahan hasil dari unit atau kegiatan tersebut tidak terutang Pajak 
    Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai ditanggung Pemerintah, atau dibebaskan dari 
    pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan.

3.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :
    3.1.    Tidak dikenakan PPN atas penyerahan jasa pemborongan bangunan untuk pembangunan 
        Museum Festival Istiqlal sebagaimana dimaksud dalam surat Menteri Keuangan R.I. Nomor 
        S-472/KMK.04/1996 dan surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-2805/PJ.51/1996 adalah 
        berarti dibebaskan dari pengenaan PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16B ayat (3) 
        Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang 
        Nomor 11 TAHUN 1994.
    3.2.    Pajak Masukan yang dibayar oleh PT XYZ atas perolehan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak 
        hubungan dengan proyek pembangunan Museum Festival Istiqlal nyata-nyata digunakan untuk 
        kegiatan yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN, dengan demikian Pajak 
        Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO