DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                       6 Juni 1994

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1383/PJ.51/1994

                            TENTANG

                    KONFIRMASI TARIF PPN UNTUK BTBMI 1994

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sesuai dengan hasil pertemuan antara Direktorat Jenderal Pajak dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai 
pada tanggal 3 Mei 1994 untuk membahas masalah pencantuman tarif PPN dalam Buku Tarif Bea Masuk 
Indonesia (BTBMI) 1994, kami sampaikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Dalam rangka meningkatkan penerimaan PPN dipandang perlu untuk meningkatkan efektifitas 
    pengenaan PPN atas impor barang-barang tertentu (terutama barang agraria) yang telah mengalami 
    roses pengemasan. Apabila dikaitkan dengan issue equal treatment, hal tersebut tidak berpengaruh 
    papun karena di dalam negeri atas barang yang sama apabila telah mengalami proses pengemasan, 
    tas penyerahannya juga terutang PPN.

2.  Masalah yang timbul dalam pembahasan tersebut di atas adalah penentuan kriteria kemasan. 
    Pengertian kemasan bagi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berbeda dengan pengertian kemasan 
    dalam arti proses pabrikasi sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983. 
    Menurut Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 kriterianya adalah :
    "menempatkan suatu barang ke dalam suatu benda yang melindunginya dari kerusakan dan atau 
    untuk meningkatkan kekuatan pemasarannya"

    Apabila suatu barang telah dikemas namun kedua unsur kriteria tersebut di atas belum dipenuhi, maka 
    emasan tersebut belum dikategorikan sebagai proses mengemas sebagaimana dimaksud dalam 
    Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sehingga atas impor barang tersebut tidak dikenakan PPN.

3.  Oleh karena pengenaan PPN atas impor barang sebagaimana dimaksud dalam butir 1 berhubungan 
    dengan kriteria pengemasan dalam arti proses pabrikasi, maka dalam rangka menyusun aturan teknis 
    elaksanaan pemungutan PPN Impor di lapangan atas impor barang tersebut, kami usulkan agar 
    riteria kemasan mengacu/berpedoman pada kriteria kemasan sebagaimana dimaksud dalam butir 2.

Demikian penjelasan kami dan bersama ini kami lampirkan pula daftar barang yang atas impornya 
dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER