DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      17 Juli 2006

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 137/PJ.43/2006

                             TENTANG

              PENJELASAN ATAS KEWAJIBAN SEBAGAI PEMOTONG PPh PASAL 23

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor: xxx tanggal 24 Januari 2006 perihal sebagaimana tersebut di atas, 
dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan bahwa sehubungan surat PT ABC kepada Direktur PPh 
    dengan Nomor xxx tanggal 4 Januari 2006 yang salah satu tembusannya ditujukan kepada Kepala 
    KPP Madya Jakarta Pusat, disampaikan hal-hal sebagai berikut :
    a.  PT ABC dibebankan biaya promosi oleh customer besarnya antara lain DEF, GHI, JKL, MNO, 
        PQR dengan kondisi yang menempatkan PT ABC tidak dapat mengelak dari kewajiban 
        tersebut.
    b.  Atas beban promosi tersebut yang pada prinsipnya merupakan sumber penghasilan bagi para 
        customer besar dan merupakan objek PPh Pasal 23, PT ABC mengalami kesulitan dalam 
        melakukan pemotongan PPh Pasal 23 karena pembayaran atas beban promosi tersebut 
        langsung dipotong dari pembayaran piutang dagang PT ABC.
    c.  Dengan adanya mekanisme pembayaran beban promosi yang dipotong langsung dari 
        pembayaran piutang dagang, PT ABC berpendapat bahwa pengenaan PPh Pasal 23 akan 
        mengakibatkan double taxation untuk objek pajak yang sama karena bukti potong PPh Pasal 
        23 tersebut tidak dapat dimanfaatkan sebagai kredit pajak oleh customer.
    d.  Berdasarkan kondisi tersebut di atas, PT ABC mengajukan agar kewajiban pemotongan PPh 
        Pasal 23 oleh GKU terhadap beban promosi tersebut dapat dipertimbangkan kembali.
    e.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas dan dalam rangka memberikan kepastian hukum serta 
        pelayanan prima kepada Wajib Pajak, Saudara mohon agar penegasan disampaikan kepada 
        PT ABC.

2.  Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah 
    diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 TAHUN 2000, antara lain diatur bahwa :
    a.  Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2, atas penghasilan berupa imbalan sehubungan dengan jasa 
        teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan dan jasa lain selain jasa yang telah 
        dipotong PPh Pasal 21 yang dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah, Subjek Pajak 
        badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan 
        perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap 
        dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar 15% (lima belas persen) dari 
        perkiraan penghasilan neto.
    b.  Pasal 28 ayat (1) huruf c, bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, pajak yang 
        terutang dikurangi dengan kredit pajak untuk tahun pajak yang bersangkutan, berupa 
        pemotongan pajak atas penghasilan berupa deviden, bunga, royalti, sewa, hadiah dan 
        penghargaan, dan imbalan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23.

3.  Berdasarkan Pasal 8 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 138 TAHUN 2000 tentang Penghitungan 
    Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Dalam Tahun Berjalan, antara lain diatur bahwa 
    Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 Undang-
    Undang Pajak Penghasilan, terutang pada akhir bulan dilakukannya pembayaran atau akhir bulan 
    terutangnya penghasilan yang bersangkutan, tergantung peristiwa yang terjadi lebih dahulu.

4.  Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-170/PJ./2002 tanggal 28 Maret 2002 
    tentang Jenis Jasa Lain dan Perkiraan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud Pasal 23 ayat (1) 
    Undang-Undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir 
    dengan Undang-Undang Nomor 17 TAHUN 2000, antara lain diatur :
    a.  Pasal 1 ayat (2), yang dimaksud dengan jumlah imbalan bruto untuk jasa lain selain jasa 
        konstruksi dan jasa catering adalah jumlah imbalan yang dibayarkan hanya atas jasanya 
        saja, kecuali apabila dalam kontrak/perjanjian tidak dapat dipisahkan antara pemberian jasa 
        dengan material/baring akan dikenakan atas seluruh nilai kontrak.
    b.  Pasal 4, jenis jasa lain dan Perkiraan Penghasilan Neto atas jasa teknik, jasa manajemen, 
        jasa konstruksi, jasa konsultan dan jasa lain yang atas imbalannya dipotong Pajak Penghasilan 
        sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 7 TAHUN 1983 
        tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 
        17 TAHUN 2000 adalah sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II Keputusan Direktur 
        Jenderal Pajak ini.
    c.  Lampiran II angka 2 huruf a, jasa manajemen dengan besarnya perkiraan penghasilan neto 
        sebesar 40% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN.

5.  Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-08/PJ.222/1984 tanggal 15 Maret 1984 
    ditegaskan bahwa yang dimaksud dengan Jasa Manajemen adalah pemberian jasa dengan ikut serta 
    secara langsung dalam pelaksanaan manajemen dengan mendapat balas jasa berupa imbalan 
    manajemen (management fee). Pengertian manajemen disini adalah meliputi segala bidang 
    manajemen, termasuk disini adalah manajemen pemasaran.

6.  Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, dengan ini ditegaskan sebagai berikut :
    a.  Para customer PT ABC telah memberikan jasa pemasaran dengan membebankan biaya 
        promosi kepada PT ABC antara lain berupa listing fee, leafleat, endcap, rebate dan cross 
        docking.
    b.  Kegiatan pemasaran yang dilakukan oleh para customer PT ABC tersebut termasuk dalam 
        pengertian jasa manajemen pemasaran dan merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23;
    c.  Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 
        Undang-Undang Pajak Penghasilan, terutang pada akhir bulan dilakukannya pembayaran atau 
        akhir bulan terutangnya penghasilan yang bersangkutan, tergantung peristiwa yang terjadi 
        lebih dahulu.
    d.  PT ABC berkewajiban melakukan pemotongan PPh Pasal 23 yang terutang dari biaya promosi 
        yang dikeluarkan.
    e.  Dalam hal customer melakukan pemotongan biaya promosi langsung dari piutang dagang 
        PT ABC, maka PT ABC harus melakukan pemotongan PPh Pasal 23 dengan memberikan lebih 
        dahulu bukti potong PPh Pasal 23 dari biaya promosi sebelum dipotong langsung dari piutang 
        dagang PT ABC.

Demikian agar Saudara maklum.




A.n. Direktur Jenderal,
Direktur

ttd.

Sumihar Petrus Tambunan
NIP 060055232

Tembusan Yth :
1.  Direktur Jenderal Pajak;
2.  Direktur Peraturan Perpajakan;
3.  Direktur Utama PT ABC.