DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 23 April 2003 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 137/PJ.43/2003 TENTANG PERHITUNGAN PPh PASAL 21 ATAS PETUGAS DINAS LUAR ASURANSI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 10 April 2003 perihal seperti pada pokok surat dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Saudara mengajukan permohonan penjelasan mengenai : a. Bagaimana cara penghitungan PPh Pasal 21 atas komisi yang diterima oleh Petugas Dinas Luar Asuransi Jiwa? Apakah dihitung pada setiap saat pembayaran komisi? Apakah dihitung berdasarkan akumulasi komisi yang disetahunkan? b. Apakah perusahaan asuransi jiwa diwajibkan untuk menghitung SPT Tahunan PPh 21 setiap Petugas Dinas Luar? Apakah hal ini menjadi tanggung jawab dari Petugas Dinas Luar itu sendiri? (catatan; petugas dinas luar asuransi adalah bukan karyawan tetap dan dapat bekerja berpindah-pindah dari satu perusahaan ke perusahaan lainnya). 2. Berdasarkan Memori Penjelasan Pasal 21 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 antara lain diatur bahwa Pemberi Kerja yang wajib melakukan pemotongan, penyetoran dan pelaporan pajak adalah orang pribadi ataupun badan yang merupakan induk, cabang, perwakilan atau unit perusahaan, yang membayar atau terutang gaji, upah, tunjangan, honorarium, dan pembayaran lain dengan nama apapun kepada pengurus, pegawai atau bukan pegawai, sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang dilakukan. Dalam pengertian pemberi kerja termasuk juga organisasi internasional yang tidak dikecualikan dari kewajiban memotong pajak. 3. Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-161/PJ./2001 tanggal 21 Februari 2001 tentang Jangka Waktu Pendaftaran dan Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak diatur antara lain bahwa Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, apabila sampai dengan satu bulan memperoleh penghasilan yang jumlahnya telah melebihi PTKP setahun, wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP paling lambat akhir bulan berikutnya. 4. Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-545/PJ./2000 tanggal 8 Mei 2001 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan, Penyetoran, Dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 Dan Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Dan Kegiatan Orang Pribadi antara lain diatur bahwa: a. Pasal 11 huruf a: Tarif berdasarkan Pasal 17 Undang-undang PPh diterapkan atas penghasilan bruto berupa komisi yang diterima oleh petugas dinas luar asuransi; b. Pasal 21 ayat (1): Pemotong Pajak wajib menghitung, memotong dan menyetorkan PPh Pasal 21 dan Pasal 26 yang terutang untuk setiap bulan takwim; c. Pasal 21 ayat (5): Pemotong Pajak wajib memberikan bukti pemotongan PPh Pasal 21 atau PPh Pasal 26 baik diminta maupun tidak pada saat dilakukannya pemotongan Pajak kepada orang pribadi bukan pegawai tetap; d. Pasal 23 ayat (1): Pemotong Pajak wajib mengisi, menandatangani, dan menyampaikan SPT Tahunan PPh Pasal 21 ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Pemotong Pajak terdaftar atau kantor Penyuluhan Pajak setempat. 5. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas ditegaskan bahwa: a. Terhadap penghasilan berupa komisi dan penghasilan lain dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima atau diperoleh oleh petugas dinas luar asuransi yang bukan merupakan pegawai tetap, maka PPh Pasal 21 terutang dihitung dengan menggunakan tarif Pasal 17 Undang-undang PPh yang diterapkan atas jumlah penghasilan bruto setiap kali penghasilan berupa komisi dan penghasilan lain dengan nama dan dalam bentuk apapun tersebut diterima atau diperoleh; b. Perusahaan Asuransi sebagai Pemotong PPh Pasal 21 mempunyai hak dan kewajiban sebagai berikut: i. Mendaftarkan diri sebagai wajib Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan Wajib Pajak atau tempat kegiatan usaha dilakukan dan kepadanya diberikan NPWP; ii. Menghitung, memotong dan menyetorkan PPh Pasal 21 dan atau PPh Pasal 26 yang terutang untuk setiap bulan takwim; iii. Memberikan bukti pemotongan PPh Pasal 21 dan atau PPh Pasal 26 baik diminta maupun tidak pada saat dilakukannya pemotongan Pajak kepada petugas dinas luar asuransi yang bukan sebagai pegawai tetap; iv. Mengisi, menandatangani, dan menyampaikan SPT Masa dan Tahunan PPh Pasal 21 ke Kantor Pelayanan Pajak tempat perusahaan asuransi terdaftar atau Kantor Penyuluhan Pajak setempat; c. Petugas Dinas Luar Asuransi yang bukan sebagai pegawai tetap mempunyai hak dan kewajiban sebagai berikut: i. Mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP apabila telah memperoleh penghasilan yang jumlahnya melebihi PTKP setahun sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam butir 3; ii. Mengisi dan menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi ke Kantor Pelayanan Pajak tempat petugas dinas luar asuransi terdaftar. Demikian agar menjadi maklum. DIREKTUR, ttd SUMIHAR PETRUS TAMBUNAN