DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    23 April 2003

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 137/PJ.43/2003

                            TENTANG

           PERHITUNGAN PPh PASAL 21 ATAS PETUGAS DINAS LUAR ASURANSI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 10 April 2003 perihal seperti pada pokok surat dengan 
ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.  Saudara mengajukan permohonan penjelasan mengenai :
    a.  Bagaimana cara penghitungan PPh Pasal 21 atas komisi yang diterima oleh Petugas Dinas 
        Luar Asuransi Jiwa? Apakah dihitung pada setiap saat pembayaran komisi? Apakah dihitung 
        berdasarkan akumulasi komisi yang disetahunkan?

    b.  Apakah perusahaan asuransi jiwa diwajibkan untuk menghitung SPT Tahunan PPh 21 setiap 
        Petugas Dinas Luar? Apakah hal ini menjadi tanggung jawab dari Petugas Dinas Luar itu 
        sendiri? (catatan; petugas dinas luar asuransi adalah bukan karyawan tetap dan dapat bekerja 
        berpindah-pindah dari satu perusahaan ke perusahaan lainnya).

2.  Berdasarkan Memori Penjelasan Pasal 21 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 
    tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 
    Tahun 2000 antara lain diatur bahwa Pemberi Kerja yang wajib melakukan pemotongan, penyetoran 
    dan pelaporan pajak adalah orang pribadi ataupun badan yang merupakan induk, cabang, perwakilan 
    atau unit perusahaan, yang membayar atau terutang gaji, upah, tunjangan, honorarium, dan 
    pembayaran lain dengan nama apapun kepada pengurus, pegawai atau bukan pegawai, sebagai 
    imbalan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang dilakukan. Dalam pengertian 
    pemberi kerja termasuk juga organisasi internasional yang tidak dikecualikan dari kewajiban 
    memotong pajak.

3.  Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-161/PJ./2001 tanggal 21 Februari 2001 
    tentang Jangka Waktu Pendaftaran dan Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran dan 
    Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha 
    Kena Pajak diatur antara lain bahwa Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak menjalankan usaha atau 
    pekerjaan bebas, apabila sampai dengan satu bulan memperoleh penghasilan yang jumlahnya telah 
    melebihi PTKP setahun, wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP paling lambat akhir bulan 
    berikutnya.

4.  Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-545/PJ./2000 tanggal 8 Mei 2001 tentang 
    Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan, Penyetoran, Dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 Dan Pasal 
    26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Dan Kegiatan Orang Pribadi antara lain diatur bahwa:
    a.  Pasal 11 huruf a:
        Tarif berdasarkan Pasal 17 Undang-undang PPh diterapkan atas penghasilan bruto berupa 
        komisi yang diterima oleh petugas dinas luar asuransi;

    b.  Pasal 21 ayat (1):
        Pemotong Pajak wajib menghitung, memotong dan menyetorkan PPh Pasal 21 dan Pasal 26 
        yang terutang untuk setiap bulan takwim;

    c.  Pasal 21 ayat (5):
        Pemotong Pajak wajib memberikan bukti pemotongan PPh Pasal 21 atau PPh Pasal 26 baik 
        diminta maupun tidak pada saat dilakukannya pemotongan Pajak kepada orang pribadi 
        bukan pegawai tetap;

    d.  Pasal 23 ayat (1):
        Pemotong Pajak wajib mengisi, menandatangani, dan menyampaikan SPT Tahunan PPh Pasal 
        21 ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Pemotong Pajak terdaftar atau kantor Penyuluhan Pajak 
        setempat.

5.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas ditegaskan bahwa:
    a.  Terhadap penghasilan berupa komisi dan penghasilan lain dengan nama dan dalam bentuk 
        apapun yang diterima atau diperoleh oleh petugas dinas luar asuransi yang bukan merupakan 
        pegawai tetap, maka PPh Pasal 21 terutang dihitung dengan menggunakan tarif Pasal 17 
        Undang-undang PPh yang diterapkan atas jumlah penghasilan bruto setiap kali penghasilan 
        berupa komisi dan penghasilan lain dengan nama dan dalam bentuk apapun tersebut diterima 
        atau diperoleh;

    b.  Perusahaan Asuransi sebagai Pemotong PPh Pasal 21 mempunyai hak dan kewajiban 
        sebagai berikut:

        i.  Mendaftarkan diri sebagai wajib Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah 
            kerjanya meliputi tempat kedudukan Wajib Pajak atau tempat kegiatan usaha 
            dilakukan dan kepadanya diberikan NPWP;

        ii. Menghitung, memotong dan menyetorkan PPh Pasal 21 dan atau PPh Pasal 26 yang 
            terutang untuk setiap bulan takwim;

        iii.    Memberikan bukti pemotongan PPh Pasal 21 dan atau PPh Pasal 26 baik diminta 
            maupun tidak pada saat dilakukannya pemotongan Pajak kepada petugas dinas luar 
            asuransi yang bukan sebagai pegawai tetap;

        iv. Mengisi, menandatangani, dan menyampaikan SPT Masa dan Tahunan PPh Pasal 21 
            ke Kantor Pelayanan Pajak tempat perusahaan asuransi terdaftar atau Kantor 
            Penyuluhan Pajak setempat;

    c.  Petugas Dinas Luar Asuransi yang bukan sebagai pegawai tetap mempunyai hak dan 
        kewajiban sebagai berikut:

        i.  Mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP apabila telah memperoleh penghasilan 
            yang jumlahnya melebihi PTKP setahun sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud 
            dalam butir 3;

        ii. Mengisi dan menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi ke Kantor Pelayanan 
            Pajak tempat petugas dinas luar asuransi terdaftar.

Demikian agar menjadi maklum.




DIREKTUR,

ttd

SUMIHAR PETRUS TAMBUNAN