DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     25 Juni 1998

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 137/PJ.32/1998

                            TENTANG

             PERMOHONAN PENEGASAN ATAS NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN PPN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara  tanggal 5 Mei 1998 perihal sebagaimana tersebut pada pokok surat, 
dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat Saudara tersebut dinyatakan bahwa PT XYZ melakukan transaksi dengan PT ABC dimana 
    PT ABC menyerahkan barang pada tanggal 27 Desember 1997 dengan mata uang asing. PT ABC 
    membuat Faktur Pajak pada tanggal 5 Februari 1998 dengan menggunakan kurs tanggal 
    27 Desember 1997. Sehubungan hal tersebut, Saudara mohon penegasan apakah pada saat 
    penerbitan Faktur Pajak menggunakan kurs tanggal pembuatan Faktur Pajak atau kurs pada saat 
    penyerahan barang.

2.  Sesuai dengan Pasal 1 ayat (1) huruf a Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-53/PJ./1994 
    tanggal 29 Desember 1994 bahwa Faktur Pajak Standar harus dibuat selambat-lambatnya pada akhir 
    bulan berikutnya setelah bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan keseluruhan 
    Jasa Kena Pajak dalam hal pembayaran diterima setelah bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan/
    atau penyerahan keseluruhan Jasa Kena Pajak, kecuali pembayaran terjadi sebelum akhir bulan 
    berikutnya maka Faktur Pajak Standar harus dibuat selambat-lambatnya pada saat penerimaan 
    pembayaran.

3.  Sesuai dengan Pasal 31 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 TAHUN 1994 
    dinyatakan bahwa apabila pembayaran atau harga jual atau penggantian dilakukan dengan 
    mempergunakan mata uang asing, maka penghitungan besarnya pajak yang terutang harus 
    dikonversi ke dalam mata uang rupiah dengan mempergunakan kurs yang berlaku menurut Surat 
    Keputusan Menteri Keuangan pada saat pembuatan Faktur Pajak.

4.  Berdasarkan hal tersebut di atas, apa yang dilakukan PT ABC dalam hal penerbitan Faktur Pajak 
    Standar tanggal 5 Februari 1998 telah menyalahi ketentuan, seharusnya Faktur Pajak yang dimaksud 
    diterbitkan paling lambat pada akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan Barang Kena Pajak 
    yaitu tanggal 31 Januari 1998 sepanjang belum dilakukan pembayaran. Dengan demikian nilai kurs 
    yang dipakai adalah nilai kurs yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan RI yang berlaku pada saat 
    Faktur Pajak seharusnya dibuat yaitu selambat-lambatnya tanggal 31 Januari 1998.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR

ttd

Drs. DJONIFAR AF, MA