DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 7 Februari 2003 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 136/PJ.53/2003 TENTANG TATACARA PEMBEBASAN PPN ATAS JASA TELEKOMUNIKASI DAN BEA METERAI KEPADA PERWAKILAN ASING DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Menteri Luar Negeri tanggal 22 Juli 2002 Nomor XXX hal Tata Cara Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai Jasa Telekomunikasi Kepada Perwakilan Asing yang salah satu tembusannya dikirimkan kepada kami, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa: a. Beberapa Perwakilan Diplomatik dan Konsuler telah memperoleh pembebasan PPN dan Bea Meterai atas Jasa Telekomunikasi tanpa rekomendasi terlebih dahulu dari Departemen Luar Negeri b. Sesuai dengan Konvesi Wina Pasal 41 ayat (2) diatur "Semua urusan resmi dengan negara penerima harus dilakukan dengan atau melalui Kementerian Luar Negeri dari negara penerima atau kementerian lain yang ditunjuk". c. Sehubungan dengan hal tersebut di atas Menteri Luar Negeri menyarankan agar pembebasan PPN dan Bea Meterai terhadap Perwakilan Diplomatik dan Konsuler tidak diberikan secara langsung tetapi setelah mendapat rekomendasi dari Departemen Luar Negeri. 2. Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 13 TAHUN 1985 tentang Bea Meterai diatur bahwa Bea Meterai antara lain dikenakan atas surat yang menyebutkan penerimaan uang. 3. Sesuai Pasal 34 Viena Convention On Diplomatic Relations yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Tidak Langsung (dalam hal ini Bea Meterai) adalah Diplomatic Agents, sedangkan berdasarkan Pasal 49 Viena Convention On Consular Relations Tahun 1963 yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Tidak Langsung (dalam hal ini Bea Meterai) adalah Consular Officers, Consulars Employees, dan member of their Families forming part of their households. 4. Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai menetapkan bahwa Jasa Telekomunikasi tidak termasuk dalam kelompok Jasa Kena Pajak yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. 5. Sesuai dengan Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 25/KMK.01/1998 tentang Pemberian Restitusi/Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai Dan/Atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Kepada Perwakilan Negara Asing/Badan International Serta Pejabat/Tenaga Ahlinya antara lain mengatur atas pembelian Barang Kena Pajak atau perolehan Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh: - Perwakilan Negara Asing; - Badan International di Indonesia yang memperoleh kekebalan diplomatik serta Pejabat/ Tenaga Ahlinya; Dibebaskan Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. 6. Sesuai dengan Surat Direktur Jenderal Pajak No S-2678/PJ.55/1993 Tanggal 13 Oktober 1993 tentang Tata cara pemberian restitusi/pembebasan PPN dan/atau PPnBM kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan-badan Internasional serta Pejabat/Tenaga Ahlinya, yang ditujukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing (Badora) antara lain menyatakan prosedur untuk memperoleh Surat Keputusan Pembebasan yang diterbitkan Kantor Pelayanan Pajak Badora adalah sebagai berikut: a. Perwakilan Negara Asing/Badan International serta Pejabat/tenaga ahlinya yang ingin memperoleh restitusi atau pembebasan PPN/PPn BM harus mengajukan permohonan rekomendasi pembebasan/restitusi PPN/PPn BM kepada Departemen Luar Negeri atau Sekretaris Kabinet RI sesuai dengan wewenangnya, dengan melampirkan bukti-bukti pendukungnya; b. Departemen Luar Negeri atau Sekretaris Kabinet RI mengirim langsung surat rekomendasi ke Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing dengan dilampiri bukti-bukti pendukungnya, seperti : surat permohonan pembebasan/restitusi dari yang bersangkutan, Faktur Pajak, Perjanjian Kerjasama Teknik dan sebagainya untuk diteliti dan diproses lebih lanjut; c. Pembebasan PPN kepada pemohon hanya diberikan berdasarkan asas timbal balik yang diketahui dalam surat pemberitahuan Perwakilan Indonesia di negara pemohon yang telah dikirim kepada Departemen Luar Negeri dan Direktorat Jenderal Pajak; d. Untuk permohonan pembebasan, baik persetujuan maupun penolakan, dilakukan dengan menerbitkan surat kepada pemohon, yaitu Perwakilan Negara Asing, Badan Internasional, Pejabat atau Tenaga Ahlinya dan tembusannya dikirimkan ke 1) Direktur PPN dan PTLL 2) Direktur Fasilitas Diplomatik DEPLU atau kepala Biro Kerjasama Teknik Luar Negeri, Sekretariat Kabinet RI; 3) Kepala Kantor Wilayah VII DJP. 7. Berdasarkan ketentuan-ketentuan pada butir 2 sampai dengan butir 6 di atas, serta memperhatikan isi surat pada butir 1 dengan ini ditegaskan bahwa: a. Untuk memperoleh pembebasan PPN, Perwakilan Negara Asing dan Badan International di Indonesia yang memperoleh kekebalan diplomatik serta Pejabat/Tenaga ahlinya harus mendapatkan Surat Keputusan Pembebasan yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Badora setelah mendapat rekomendasi dari Departemen Luar Negeri atau Sekretaris Kabinet. b. Pejabat Perwakilan Negara Asing yang memperoleh pembebasan Bea Meterai terbatas pada Diplomatic Agents, Consular Officers, Consular employees and members of their families forming part of their households dan The Representative of Special Missions and the Members of its Diplomatic staff. c. Pejabat Perwakilan Organisasi International, termasuk Organisasi International di bawah Perserikatan Bangsa-bangsa tidak dibebaskan dari pengenaan Bea Meterai. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR JENDERAL, ttd HADI POERNOMO