DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 5 Agustus 1992

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1360/PJ.52/1992

                            TENTANG

                       PAJAK MASUKAN ATAS PEMBELIAN SOLAR

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 26 Maret 1992 dengan ini diberikan penjelasan sebagai 
berikut :

1.  Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor 06/PJ.51/1991 tanggal 8 Februari 1991 
    (Seri PPN 174), Agen Resmi PERTAMINA sebagai pedagang besar adalah Pengusaha Kena Pajak 
    sehingga atas penyerahan Barang Kena Pajak berupa solar kepada pihak manapun terutang PPN.

    Dalam kedudukannya sebagai Pengusaha Kena Pajak, untuk penyerahan Barang Kena Pajak 
    dimaksud Agen Resmi PERTAMINA wajib membuat Faktur Pajak.

2.  Atas penyerahan solar oleh PERTAMINA kepada PT. XYZ sebagai Agen Resmi PERTAMINA, harus 
    diterbitkan PNBP oleh PERTAMINA.

    PNBP tersebut harus dibuat atas nama PT. XYZ, sehingga akan dapat dikreditkan sebagai Pajak 
    Masukan oleh PT. XYZ.

3.  Apabila ternyata terdapat kekeliruan dalam pembuatan PNBP, seperti PNBP di buat atas nama
    PT. ABC, maka kekeliruan tersebut harus diperbaiki, yaitu dengan membatalkan Faktur Pajak tersebut 
    dan diganti dengan Faktur Pajak yang baru.

    Pembuatan PNBP dengan atas nama "PT. XYZ cq PT. Kelian ABC" tidak dibenarkan sebab dalam 
    transaksi ini PT. XYZ adalah pembeli dari solar tersebut.

4.  Sebagai Pengusaha Kena Pajak, PT.XYZ berkewajiban untuk membuat Faktur Pajak untuk setiap 
    penyerahan Barang Kena Pajak yang dilakukannya sebagaimana diuraikan pada butir 1.

    Dapat ditambahkan bahwa sesuai dengan Pasal 13 ayat (8) Undang-undang PPN 1984, Pengusaha 
    Kena Pajak yang tidak membuat Faktur Pajak akan dikenakan sanksi berupa denda 2% (dua persen) 
    dari Dasar Pengenaan Pajak.

5.  Dalam hal PT ABC adalah Pemungut PPN/PPn BM eks Keputusan Presiden Nomor 56 TAHUN 1988 maka 
    PPN terutang dipungut dan disetorkan untuk dan atas nama rekanan.

Demikian agar Saudara maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK 
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd.

Drs. SUNARIA TADJUDIN