DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                       2 Juni 1994

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1346/PJ.51/1994

                            TENTANG

                 PPN ATAS IMPOR PERALATAN MEKANIKAL OLEH PERUM PERURI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan Nota Dinas Saudara kepada Bapak Menteri Keuangan Nomor XXX  tanggal 13 Januari 
1994 yang tembusannya ditujukan kepada kami perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan 
hal-hal sebagai berikut :

1.  Sesuai Pasal 4 ayat (1) huruf c Undang-undang PPN 1984, PPN dikenakan atas impor Barang Kena 
    Pajak.

2.  Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 577/KMK.00/1989 tanggal 29 Mei 1989, atas impor 
    atau perolehan Barang Modal tertentu dapat diberikan penangguhan pembayaran PPN sepanjang 
    pengusaha yang bersangkutan adalah Pengusaha Kena Pajak.

    Yang dimaksud dengan Barang Modal tertentu adalah mesin, peralatan dan peralatan pabrik, baik 
    dalam keadaan terpasang maupun terlepas, yang diperlukan untuk proses menghasilkan Barang Kena 
    Pajak atau Jasa Kena Pajak, tidak termasuk suku cadang.

    Pemberian penangguhan pembayaran PPN tersebut dilaksanakan oleh :
    a.  Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk perusahaan dalam rangka Penanaman 
        Modal Asing dan Penanaman Modal Dalam Negeri,
    b.  Direktorat Jenderal Pajak untuk perusahaan di luar Penanaman Modal Asing dan Penanaman 
        Modal Dalam Negeri.

3.  Sesuai butir 2 di atas, maka atas impor peralatan mekanikal oleh Perum XYZ dapat diberikan fasilitas 
    penangguhan pembayaran PPN.

    Untuk memperoleh fasilitas tersebut, Perum XYZ harus mengajukan permohonan kepada Kepala 
    Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Negara dan Daerah di Jakarta.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER