DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                       2 Juni 1994

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1344/PJ.51/1994

                            TENTANG

                PPN DAN PPh ATAS IMPOR BIBEL PAPER

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX  tanggal 28 Maret 1994 perihal tersebut pada pokok surat, 
dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

I.   PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

     1. Sesuai Pasal 4 ayat (1) huruf c Undang-undang PPN 1984, PPN dikenakan atas impor Barang Kena 
    Pajak.

     2. Sesuai Pasal 1 ayat (2) huruf c Keputusan Menteri Keuangan Nomor 538/KMK.04/1990 tanggal 
    14 Mei 1990, PPN dan PPn BM dan PPh Pasal 22 impor tidak dipungut sepanjang dibebaskan dari Bea 
    Masuk atas barang yang diimpor sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden RI Nomor 133 
    Tahun 1953 tentang Pembebasan Bea Masuk atas kiriman-kiriman hadiah.

     3. Oleh karena Bible Paper tidak termasuk dalam pengertian barang-barang hadiah sebagaimana 
    dimaksud dalam Pasal 2 Keputusan Presiden Nomor 133 Tahun 1953, maka atas impor Bible Paper 
    oleh Lembaga Al-Kitab Indonesia Jakarta tetap harus dikenakan PPN dan tidak dapat diberikan fasilitas 
    PPN dan PPn BM tidak dipungut sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor 538/KMK.04/1990.

II.  PAJAK PENGHASILAN

     1. Sesuai ketentuan dalam Pasal 1 ayat (2) huruf (b) Keputusan Menteri Keuangan No. 538/KMK.04/1990 
    jo Pasal 7 huruf (e) Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 1969 atas impor barang-barang hadiah untuk 
    pemakaian atau perlengkapan lembaga-lembaga ilmu pengetahuan, seperti universitas dan 
    sebagainya, sekedar barang-barang itu akan dipakai habis atau akan menjadi bagian perlengkapan 
    dari lembaga yang bersangkutan, dan pembiayaan barang-barang itu tidak dibebankan atas Anggaran 
    dan Belanja Negara, sepanjang dibebaskan dari Bea Masuk, tidak dipungut PPh Ps. 22.

     2. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka atas impor Bible Paper oleh Lembaga Al Kitab Indonesia 
    tidak dipungut PPh Ps. 22.Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1 ayat (4) Keputusan Menteri 
    Keuangan No. 538/KMK.04/1990, ketentuan dimaksud pada butir 2 di atas dilaksanakan oleh Ditjen 
    Bea dan Cukai.

     3. Apabila impor tersebut dilakukan oleh importir lain, maka importir yang bersangkutan diharuskan 
    membayar PPh Pasal 25 atas handling fee sebesar 15% dari jumlah bruto handling fee yang 
    diterimanya.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER