DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                       2 Juni 1994

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1339/PJ.53/1994

                            TENTANG

                          PERMOHONAN BEBAS PPN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara No. XXX  tanggal 16 April 1994 perihal tersebut pada pokok surat, dapat 
kami sampaikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan ketentuan dalam Viena Convention Tahun 1961 dan Tahun 1963 yang oleh Pemerintah 
    diratifisir dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1982, atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP)/
    Jasa Kena Pajak (JKP) kepada Perwakilan Asing dan Badan-badan Internasional beserta staf 
    Diplomatik dan Home Base Staf, dibebaskan dari pengenaan PPN sesuai dengan azas timbal balik 
    (reciprocity basis).

2.  Sesuai dengan surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-2678/PJ.55/1993 tanggal 13 Oktober 1993 
    dijelaskan bahwa Perwakilan Negara Asing/Badan Internasional serta Pejabat/Tenaga Ahlinya yang 
    ingin memperoleh pembebasan PPN/PPn BM harus mengajukan permohonan rekomendasi 
    pembebasan PPN/PPn BM kepada Dirjen Protokoler dan Konsuler Departemen Luar Negeri atau 
    Sekretariat Kabinet R.I. sesuai dengan wewenangnya. Selanjutnya oleh Departemen Luar Negeri atau 
    Sekretariat Kabinet R.I. rekomendasi tersebut dikirim langsung ke Kantor Pelayanan Pajak Badan dan 
    Orang Asing dengan melampirkan bukti-bukti pendukungnya seperti surat permohonan pembebasan 
    dari yang bersangkutan, Perjanjian Kerjasama Teknik, Invoice dan bukti pendukung lainnya yang 
    dianggap perlu.

3.  Dalam surat Saudara No. XXX tanggal 16 April 1994 dikemukakan bahwa Departemen Kesehatan R.I. 
    bermaksud mengajukan permohonan bebas PPN bagi XYZ atas pengadaan peralatan kantor dan sewa 
    ruangan berkenaan dengan kerjasama antara Departemen Kesehatan R.I. dengan XYZ dalam rangka 
    program penanggulangan kebutaan dan katarak.

4.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka atas pengadaan peralatan kantor dan sewa ruangan 
    tersebut pada butir 3 sepanjang sumber pembiayaannya bukan dari APBN, XYZ dapat mengajukan 
    permohonan rekomendasi pembebasan PPN/PPn BM kepada Dirjen Protokoler dan Konsuler 
    Departemen Luar Negeri atau Sekretariat Kabinet R.I. sesuai dengan wewenangnya dan pelaksanaan 
    lebih lanjut dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing, Jl. TMP Kalibata, Jakarta 
    Selatan.

Demikian untuk dimaklumi.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SUNARIA TADJUDIN